• Hubungi Kami
  • Iklan
  • Karier
  • Pedoman Pemberitaan
  • Sample Page
  • Tentang Kami
  • Tim Kami
  • Visualizer Demo Page
Dataloka.id
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Dataloka.id
No Result
View All Result
Home Berita

RUU Pilkada, DPR Abaikan Putusan MK​

Imam Fachdrian Rachmat by Imam Fachdrian Rachmat
31 October 2024
in Berita
2
RUU Pilkada, DPR Abaikan Putusan MK​

Gedung Nusantara, bangunan utama dari Kompleks DPR-MPR/RI. (Sumber: Wikimedia Common/Davidelit)

594
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Pilkada yang sempat terhenti pembahasannya pada November 2023. Pembahasan RUU Pilkada dimulai pada Rabu (21/8) dan diselesaikan dalam waktu kurang dari 24 jam.

Pembahasan RUU Pilkada dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi. Permasalahan yang dibahas dalam sidang tersebut berfokus pada putusan Hakim MK yang mengabulkan Sebagian gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Terdapat dua poin penting yang dibahas dalam sidang kilat RUU Pilkada, yaitu batas usia pendaftaran kepala daerah dan permasalahan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah. Dalam sidang yang dilaksanakan dalam waktu kurang dari 24 jam, DPR berupaya ‘mengakali’ putusan MK. Bahkan, aturan mengenai batas usia pendaftaran kepala daerah juga ditolak oleh DPR sehingga menggunakan dasar putusan yang dikeluarkan oleh MA.

DPR mengubah aturan MK dengan menambahkan redaksi partai politik yang memiliki kursi di DPRD pada pasal 40 ayat 1 RUU Pilkada, sedangkan pada Pasal 40 ayat 2 RUU Pilkada, DPR menambahkan redaksi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Redaksi RUU Pilkada yang dibuat oleh DPR tentu berbeda dengan apa yang disampaikan oleh MK karena MK menggunakan redaksi sebagai berikut:

Bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

RUU Pilkada yang dikeluarkan oleh DPR memiliki redaksi yang berbeda dengan amar putusan MK. Akan tetapi, RUU ini nyatanya dapat diloloskan untuk masuk ke dalam rapat paripurna. Dari 9 partai yang mengikuti sidang, hanya 1 partai (PDIP) yang menolak RUU Pilkada yang sudah diotak-atik.  Akibatnya, RUU Pilkada dapat berjalan mulus ke sidang tingkat II, yaitu sidang paripurna. (IMR/D-1)

(Baca: Perolehan Suara Partai Politik Lolos Parlemen seusai Putusan MK)

Tags: KPUparpolpemiluPilkada
Previous Post

Luas Hutan Indonesia Berdasarkan Fungsinya pada 2023

Next Post

Daftar Pemain dengan Gaji Tertinggi di Liga Primer Inggris 2024/2025

Imam Fachdrian Rachmat

Imam Fachdrian Rachmat

Next Post
Daftar Klub Terboros di Bursa Transfer pada 2014-2024

Daftar Pemain dengan Gaji Tertinggi di Liga Primer Inggris 2024/2025

Comments 2

  1. Pingback: TOK! DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada – My Blog
  2. Pingback: Tok! DPR Batal Sahkan RUU Pilkada – Dataloka.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Kekuatan dan Kelemahan 10 Kampus Terbaik Indonesia di THE WUR 2027
  • 10 Kampus Indonesia dengan Skor THE WUR 2027 Paling Seimbang, Unsri Teratas
  • Unair vs UI, Siapa Kampus Paling Internasional Versi THE WUR 2027?
  • TKA 2026 Mulai 26 Oktober, Durasi Matematika Naik Jadi 75 Menit
  • Daftar Gaji Data Analyst di Indonesia 2026, Jakarta Timur Tertinggi

Recent Comments

  1. Inflasi Sulut Tembus 7,59 Persen, Tertinggi se-Indonesia; Cabai, Tomat, dan Ikan Tude Jadi Pemicu - LENSA-INDO.COM on Inflasi Sulawesi Utara Tertinggi di Indonesia pada September 2026, Capai 7,59%
  2. UI dan UIN Sunan Kalijaga, Beda Kekuatan di THE WUR 2027 – Dataloka.id on 10 Kampus Indonesia dengan Skor Industri Tertinggi THE WUR 2027, UI Teratas
  3. Di 11 Provinsi, Rata-Rata Kuliah S1 Memakan Waktu 4,5 Tahun atau Lebih – Dataloka.id on 10 Provinsi dengan Kampus Terbanyak 2025, Jawa Barat Teratas tetapi Banten Pimpin Mahasiswa Baru
  4. Satu dari Tiga Lulusan Perguruan Tinggi 2025 Berasal dari PPG – Dataloka.id on Sekolah Tinggi Hampir Separuh Kampus Indonesia, tetapi Hanya Tampung 8,69% Mahasiswa
  5. Sekolah Tinggi Hampir Separuh Kampus Indonesia, tetapi Hanya Tampung 8,69% Mahasiswa – Dataloka.id on Jumlah Mahasiswa Baru Indonesia Capai 2,16 Juta pada 2025, Banten Terbanyak

Archives

  • October 2026
  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • FinTech
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Infografik
  • Politik
  • Uncategorized
  • Hubungi Kami
  • Iklan
  • Karier
  • Pedoman Pemberitaan
  • Sample Page
  • Tentang Kami
  • Tim Kami
  • Visualizer Demo Page

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Hubungi Kami
  • Iklan
  • Karier
  • Pedoman Pemberitaan
  • Sample Page
  • Tentang Kami
  • Tim Kami
  • Visualizer Demo Page

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.