Dataloka.id
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
  • Ruang Akademik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
  • Ruang Akademik
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

RUU Pilkada, DPR Abaikan Putusan MK​

by Imam Fachdrian Rachmat
31 October 2024
in Berita
RUU Pilkada, DPR Abaikan Putusan MK​

Gedung Nusantara, bangunan utama dari Kompleks DPR-MPR/RI. (Sumber: Wikimedia Common/Davidelit)

Share on FacebookShare on Twitter

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Pilkada yang sempat terhenti pembahasannya pada November 2023. Pembahasan RUU Pilkada dimulai pada Rabu (21/8) dan diselesaikan dalam waktu kurang dari 24 jam.

Pembahasan RUU Pilkada dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi. Permasalahan yang dibahas dalam sidang tersebut berfokus pada putusan Hakim MK yang mengabulkan Sebagian gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024.

READ ALSO

Toco Tawarkan Marketplace Berbasis Retensi Pelanggan dan Biaya Transaksi 0% di IDMC 2026

Prediksi Iran vs Selandia Baru di Piala Dunia 2026: Tim Melli Diunggulkan, All Whites Kejar Sejarah

Terdapat dua poin penting yang dibahas dalam sidang kilat RUU Pilkada, yaitu batas usia pendaftaran kepala daerah dan permasalahan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah. Dalam sidang yang dilaksanakan dalam waktu kurang dari 24 jam, DPR berupaya ‘mengakali’ putusan MK. Bahkan, aturan mengenai batas usia pendaftaran kepala daerah juga ditolak oleh DPR sehingga menggunakan dasar putusan yang dikeluarkan oleh MA.

DPR mengubah aturan MK dengan menambahkan redaksi partai politik yang memiliki kursi di DPRD pada pasal 40 ayat 1 RUU Pilkada, sedangkan pada Pasal 40 ayat 2 RUU Pilkada, DPR menambahkan redaksi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Redaksi RUU Pilkada yang dibuat oleh DPR tentu berbeda dengan apa yang disampaikan oleh MK karena MK menggunakan redaksi sebagai berikut:

Bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

RUU Pilkada yang dikeluarkan oleh DPR memiliki redaksi yang berbeda dengan amar putusan MK. Akan tetapi, RUU ini nyatanya dapat diloloskan untuk masuk ke dalam rapat paripurna. Dari 9 partai yang mengikuti sidang, hanya 1 partai (PDIP) yang menolak RUU Pilkada yang sudah diotak-atik.  Akibatnya, RUU Pilkada dapat berjalan mulus ke sidang tingkat II, yaitu sidang paripurna. (IMR/D-1)

(Baca: Perolehan Suara Partai Politik Lolos Parlemen seusai Putusan MK)

Tags: KPUparpolpemiluPilkada

Related Posts

Toco Tawarkan Marketplace Berbasis Retensi Pelanggan dan Biaya Transaksi Nol Persen di IDMC 2026
Berita

Toco Tawarkan Marketplace Berbasis Retensi Pelanggan dan Biaya Transaksi 0% di IDMC 2026

19 June 2026
Prediksi Iran vs Selandia Baru di Piala Dunia 2026 Tim Melli Diunggulkan, All Whites Kejar Sejarah
Berita

Prediksi Iran vs Selandia Baru di Piala Dunia 2026: Tim Melli Diunggulkan, All Whites Kejar Sejarah

14 June 2026
Prediksi Belgia vs Mesir di Piala Dunia 2026 Duel Ketat Dua Tim yang Sedang Percaya Diri
Berita

Prediksi Belgia vs Mesir di Piala Dunia 2026: Duel Ketat Dua Tim yang Sedang Percaya Diri

14 June 2026
Prediksi Spanyol vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026, Juara Eropa Bidik Awal Sempurna
Berita

Prediksi Spanyol vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026, Juara Eropa Bidik Awal Sempurna

14 June 2026
Prediksi Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026 Die Nationalelf Favorit Mutlak pada Laga Pembuka
Berita

Prediksi Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Die Nationalelf Favorit Mutlak pada Laga Pembuka

14 June 2026
Prediksi Belanda vs Jepang di Piala Dunia 2026 Oranje Favorit, Samurai Blue Siap Mengulang Kejutan
Berita

Prediksi Belanda vs Jepang di Piala Dunia 2026: Oranje Favorit, Samurai Blue Siap Ulang Kejutan

13 June 2026
Next Post
Daftar Klub Terboros di Bursa Transfer pada 2014-2024

Daftar Pemain dengan Gaji Tertinggi di Liga Primer Inggris 2024/2025

Comments 2

  1. Pingback: TOK! DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada – My Blog
  2. Pingback: Tok! DPR Batal Sahkan RUU Pilkada – Dataloka.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Toco Tawarkan Marketplace Berbasis Retensi Pelanggan dan Biaya Transaksi Nol Persen di IDMC 2026
Berita

Toco Tawarkan Marketplace Berbasis Retensi Pelanggan dan Biaya Transaksi 0% di IDMC 2026

19 June 2026
Penjualan BYD di Indonesia 2025 didominasi oleh Atto 1, dengan lonjakan tajam terjadi pada Oktober. (Sumber: BYD)
Ekonomi

Penjualan BYD di Indonesia 2025 Tembus 46.711 Unit, Atto 1 Jadi Tulang Punggung

18 June 2026
10 Gol Tercepat di Piala Dunia, Rekor Hakan Sukur yang Belum Terpecahkan
Sports

10 Gol Tercepat di Piala Dunia, Rekor Hakan Sukur yang Belum Terpecahkan

16 June 2026
10 Pemain Tertua di Piala Dunia Sepanjang Masa, Essam El Hadary Masih Tak Tertandingi
Sports

10 Pemain Tertua di Piala Dunia Sepanjang Masa, Essam El Hadary Masih Tak Tertandingi

16 June 2026
Jumlah Penduduk Beragama Islam di Indonesia 2025 Capai 251,3 Juta Jiwa, Jawa Barat Terbanyak
Humaniora

Jumlah Penduduk Beragama Islam di Indonesia 2025 Capai 251,3 Juta Jiwa, Jawa Barat Terbanyak

16 June 2026
Mobil Listrik Terlaris Januari-Mei 2026 BYD Kuasai Pasar, Jaecoo Tempel Ketat
Ekonomi

Mobil Listrik Terlaris Januari-Mei 2026: BYD Kuasai Pasar, Jaecoo Tempel Ketat

15 June 2026

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • FinTech
  • Global
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Politik
  • Ruang Akademik
  • Sports
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Tim Kami
  • Iklan
  • Pedoman Pemberitaan
  • Karier

© 2025 Dataloka - Jelajahi Dunia dengan Data. Supported by Ersen Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
  • Ruang Akademik

© 2025 Dataloka - Jelajahi Dunia dengan Data. Supported by Ersen Media.