Dataloka.id
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
  • Ruang Akademik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
  • Ruang Akademik
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

RUU Pilkada, DPR Abaikan Putusan MK​

by Imam Fachdrian Rachmat
31 October 2024
in Berita
RUU Pilkada, DPR Abaikan Putusan MK​

Gedung Nusantara, bangunan utama dari Kompleks DPR-MPR/RI. (Sumber: Wikimedia Common/Davidelit)

Share on FacebookShare on Twitter

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Pilkada yang sempat terhenti pembahasannya pada November 2023. Pembahasan RUU Pilkada dimulai pada Rabu (21/8) dan diselesaikan dalam waktu kurang dari 24 jam.

Pembahasan RUU Pilkada dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi. Permasalahan yang dibahas dalam sidang tersebut berfokus pada putusan Hakim MK yang mengabulkan Sebagian gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024.

READ ALSO

Mengenal Self-Love dalam Psikologi, Seni Memahami Diri Sendiri

Prediksi Man United vs Liverpool 3 Mei 2026, Peluang Red Devils Kunci Tiket Liga Champions

Terdapat dua poin penting yang dibahas dalam sidang kilat RUU Pilkada, yaitu batas usia pendaftaran kepala daerah dan permasalahan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah. Dalam sidang yang dilaksanakan dalam waktu kurang dari 24 jam, DPR berupaya ‘mengakali’ putusan MK. Bahkan, aturan mengenai batas usia pendaftaran kepala daerah juga ditolak oleh DPR sehingga menggunakan dasar putusan yang dikeluarkan oleh MA.

DPR mengubah aturan MK dengan menambahkan redaksi partai politik yang memiliki kursi di DPRD pada pasal 40 ayat 1 RUU Pilkada, sedangkan pada Pasal 40 ayat 2 RUU Pilkada, DPR menambahkan redaksi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Redaksi RUU Pilkada yang dibuat oleh DPR tentu berbeda dengan apa yang disampaikan oleh MK karena MK menggunakan redaksi sebagai berikut:

Bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

RUU Pilkada yang dikeluarkan oleh DPR memiliki redaksi yang berbeda dengan amar putusan MK. Akan tetapi, RUU ini nyatanya dapat diloloskan untuk masuk ke dalam rapat paripurna. Dari 9 partai yang mengikuti sidang, hanya 1 partai (PDIP) yang menolak RUU Pilkada yang sudah diotak-atik.  Akibatnya, RUU Pilkada dapat berjalan mulus ke sidang tingkat II, yaitu sidang paripurna. (IMR/D-1)

(Baca: Perolehan Suara Partai Politik Lolos Parlemen seusai Putusan MK)

Tags: KPUparpolpemiluPilkada

Related Posts

Mengenal Self-Love dalam Psikologi, Memahami Hubungan dengan Diri Sendiri
Berita

Mengenal Self-Love dalam Psikologi, Seni Memahami Diri Sendiri

2 May 2026
Prediksi Man United vs Liverpool 3 Mei 2026, Peluang Red Devils Kunci Tiket Liga Champions
Berita

Prediksi Man United vs Liverpool 3 Mei 2026, Peluang Red Devils Kunci Tiket Liga Champions

1 May 2026
Prediksi Man City vs Arsenal 19 April 2026, Momentum Tuan Rumah dan Ujian Konsistensi Arsenal
Berita

Prediksi Man City vs Arsenal 19 April 2026, Momentum Tuan Rumah dan Ujian Konsistensi Arsenal

18 April 2026
Lonjakan Penjualan Seller Usai Lebaran, Marketplace Lokal Toco.id Kian Dilirik
Berita

Lonjakan Penjualan Seller Usai Lebaran, Marketplace Lokal Toco.id Kian Dilirik

2 April 2026
Banjir Jakarta 8 Maret 2026: 39 RT dan 13 Jalan Terendam Akibat Hujan Deras
Berita

Banjir Jakarta 8 Maret 2026: 39 RT dan 13 Jalan Terendam Akibat Hujan Deras

8 March 2026
Liverpool-Melaju-ke-Perempat-Final-Piala-FA-Usai-Kalahkan-Wolves-3-1-di-Molineux
Berita

Liverpool Melaju ke Perempat Final Piala FA Usai Kalahkan Wolves 3-1 di Molineux

7 March 2026
Next Post
Daftar Klub Terboros di Bursa Transfer pada 2014-2024

Daftar Pemain dengan Gaji Tertinggi di Liga Primer Inggris 2024/2025

Comments 2

  1. Pingback: TOK! DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada – My Blog
  2. Pingback: Tok! DPR Batal Sahkan RUU Pilkada – Dataloka.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jelang Iduladha, Ini Negara Penghasil Daging Sapi Terbesar di Dunia 2025, Brasil Mendominasi
Ekonomi

Negara Penghasil Daging Sapi Terbesar di Dunia 2025, Brasil Mendominasi

2 May 2026
Mengenal Self-Love dalam Psikologi, Memahami Hubungan dengan Diri Sendiri
Berita

Mengenal Self-Love dalam Psikologi, Seni Memahami Diri Sendiri

2 May 2026
Cakupan Imunisasi Indonesia Kuartal I 2026 Masih 12,1%, Kesenjangan Antarprovinsi Terlihat Lebar
Humaniora

Cakupan Imunisasi Indonesia Kuartal I 2026, Jakarta Tertinggi

2 May 2026
Prediksi Man United vs Liverpool 3 Mei 2026, Peluang Red Devils Kunci Tiket Liga Champions
Berita

Prediksi Man United vs Liverpool 3 Mei 2026, Peluang Red Devils Kunci Tiket Liga Champions

1 May 2026
Gubernur Terbaik di Indonesia 2026 Versi Survei MudaBicara: Sherly Tjoanda Puncaki Daftar
Politik

Gubernur Terbaik di Indonesia 2026 Versi Survei MudaBicara: Sherly Tjoanda Puncaki Daftar

1 May 2026
Nilai Impor Alat Kesehatan Indonesia 2025 Didominasi China dan AS
Ekonomi

Nilai Impor Alat Kesehatan Indonesia 2025 Didominasi China dan AS

1 May 2026

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • FinTech
  • Global
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Politik
  • Ruang Akademik
  • Sports
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Tim Kami
  • Iklan
  • Pedoman Pemberitaan
  • Karier

© 2025 Dataloka - Jelajahi Dunia dengan Data. Supported by Ersen Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
  • Ruang Akademik

© 2025 Dataloka - Jelajahi Dunia dengan Data. Supported by Ersen Media.