Mayoritas masyarakat Indonesia menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung sebagai sistem yang paling tepat diterapkan saat ini. Hasil jajak pendapat Litbang Kompas menunjukkan, 77,3% responden menyatakan pilkada langsung merupakan mekanisme yang paling sesuai untuk menentukan kepemimpinan daerah.
Sementara itu, 15,2% responden menilai pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama saja. Adapun dukungan terhadap mekanisme kepala daerah dipilih oleh DPRD tercatat relatif kecil, yakni 5,6%, sedangkan 1,9% responden menyatakan tidak mengetahui atau tidak memiliki pendapat.
Ketika ditanya alasan memilih pilkada langsung, hampir setengah responden, yakni 46,2%, menyebut demokrasi dan partisipasi sebagai pertimbangan utama. Bagi publik, keterlibatan langsung dalam pemilihan kepala daerah dipandang sebagai bentuk nyata pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat lokal.
Selain itu, 35,5% responden menilai pilkada langsung lebih menjamin kualitas pemimpin. Mekanisme ini dianggap memungkinkan masyarakat menilai secara langsung kapasitas, rekam jejak, dan visi calon kepala daerah sebelum memberikan suara.
Faktor lain yang turut memengaruhi pilihan responden adalah transparansi sebesar 7%. Sementara 5,4% responden menyatakan ketidakpercayaan terhadap pemerintah menjadi alasan mereka mendukung pilkada langsung. Sisanya memilih alasan lain atau tidak memberikan jawaban pasti.
Jajak pendapat ini dilakukan oleh Litbang Kompas pada 8–11 Desember 2025. Survei melibatkan 510 responden yang tersebar di 76 kota pada 38 provinsi di Indonesia. Pemilihan responden dilakukan secara acak dengan tingkat kepercayaan 95% dan margin of error sebesar ±4,24%.
Pilkada Langsung Konsisten Dipertahankan Pascareformasi
Secara historis, mekanisme pilkada di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan sejak era reformasi. Pada periode 1999–2004, kepala daerah dipilih oleh DPRD berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Pola ini kemudian berubah menjadi pemilihan langsung oleh rakyat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Pada September 2014, DPR sempat mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 yang mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Namun, kebijakan tersebut hanya bertahan singkat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang mengembalikan pilkada langsung.
Sejak 2015 hingga kini, mekanisme pilkada langsung ditegaskan kembali melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan menjadi sistem yang terus digunakan. (RK/D-1)
(Baca: Indeks Demokrasi Indonesia 2024 Berdasarkan Provinsi)













