Dataloka.id
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
  • Ruang Akademik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
  • Ruang Akademik
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Politik

Ambang Batas Pencalonan Bupati/Wali Kota dalam Putusan MK yang Disepakati KPU dan DPR RI

Ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 disepakati KPU dan DPR RI kemarin, Minggu (25/8).

by Raka Maheswara
1 November 2024
in Politik
Pilkada Serentak 2024

Ilustrasi pemilu. (Sumber: Pexels/Markus Winkler)

Share on FacebookShare on Twitter

Dalam putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang telah disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, ditetapkan ambang batas baru pencalonan bupati/wali kota untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) yang mulai berlaku pada Pilkada 2024. Artinya, ambang batas pencalonan kepala daerah tak lagi 25% dari suara sah yang diperoleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol.


Dalam putusan tersebut, MK menjabarkan ambang batas yang harus dipenuhi parpol atau gabungan parpol untuk dapat mendaftarkan calon bupati/wali kota. Pertama, untuk kabupaten/kota dengan jumlah DPT sekitar 250 ribu orang, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 10% di kabupaten/kota terkait. Kedua, bagi kabupaten/kota dengan jumlah DPT 250 ribu hingga 500 ribu orang, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 8,5%.

READ ALSO

Gubernur Terbaik di Indonesia 2026 Versi Survei MudaBicara: Sherly Tjoanda Puncaki Daftar

Potensi Invasi Darat AS di Iran, Superioritas Militer Berhadapan dengan Benteng Alam

Ketiga, untuk kabupaten/kota dengan DPT berkisar antara 500 ribu hingga 1 juta orang, ambang batas yang harus dipenuhi parpol atau gabungan parpol peserta pemilu ialah 7,5% dari suara sah di kabupaten/kota tersebut. Keempat, di kabupaten/kota dengan jumlah DPT lebih dari 1 juta orang, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 6,5% di kabupaten/kota terkait.

Dalam putusannya, MK juga menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari parpol disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan Pasal 42 UU Pilkada. Adapun KPU dan DPR RI menyetujui putusan MK tersebut pada Minggu (25/8). Persetujuan tersebut disampaikan melalui rapat Komisi II DPR RI dengan sejumlah pihak, seperti Kemenkumham, Kemendagri, dan KPU RI di kompleks parlemen, Senayan. (RK/D-1)

(Baca: Ambang Batas Pencalonan Gubernur dalam Putusan MK yang Disepakati DPR RI dan KPU)

Source: Mahkamah Konstitusi
Tags: DPR RIKPUlarasmahkamah konstitusipartai politikpemiluPilkadaPolitik

Related Posts

Gubernur Terbaik di Indonesia 2026 Versi Survei MudaBicara: Sherly Tjoanda Puncaki Daftar
Politik

Gubernur Terbaik di Indonesia 2026 Versi Survei MudaBicara: Sherly Tjoanda Puncaki Daftar

1 May 2026
Potensi Invasi Darat AS di Iran, Superioritas Militer Berhadapan dengan Benteng Alam
Politik

Potensi Invasi Darat AS di Iran, Superioritas Militer Berhadapan dengan Benteng Alam

2 April 2026
Warga AS Lebih Simpati ke Palestina daripada Israel setelah 25 Tahun Survei
Politik

Warga AS Lebih Simpati ke Palestina daripada Israel setelah 25 Tahun Survei

2 April 2026
Jumlah Pasukan Perdamaian PBB Januari 2026, Tersebar di 19 Misi Global
Politik

Jumlah Pasukan Perdamaian PBB Januari 2026, Tersebar di 19 Misi Global

31 March 2026
Jumlah Pasukan Perdamaian UNIFIL Maret 2026, Indonesia Paling Banyak
Politik

Jumlah Pasukan Perdamaian UNIFIL Maret 2026, Indonesia Paling Banyak

3 April 2026
Peta Kekuatan Militer Timur Tengah 2025, Iran Terkuat, Konflik Regional Kian Memanas
Politik

Peta Kekuatan Militer Timur Tengah 2025, Iran Terkuat, Konflik Regional Kian Memanas

29 March 2026
Next Post
Indeks Demokrasi Negara-Negara ASEAN pada 2023

Daftar Negara Paling Demokratis di Dunia pada 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kualifikasi Guru di Indonesia 2025 Lampaui 95%, Tren Merata di Semua Jenjang
Humaniora

Kualifikasi Akademik Guru di Indonesia 2025 Lampaui 95%, Tren Merata di Semua Jenjang

5 May 2026
Buyer Toco Nilai Biaya Layanan Rp2.000 Lebih Ringan dan Transparan, sekaligus Dukung UMKM
Berita

Buyer Toco Nilai Biaya Layanan Rp2.000 Lebih Ringan dan Transparan, sekaligus Dukung UMKM

5 May 2026
Tujuan Ekspor Batubara Indonesia Maret 2026, India Tertinggi dengan US$448,71 Juta
Ekonomi

Tujuan Ekspor Batubara Indonesia Maret 2026, India Tertinggi

5 May 2026
Usia Pengguna TikTok Didominasi Kelompok 25–34 Tahun per April 2026
Humaniora

Usia Pengguna TikTok Didominasi Kelompok 25–34 Tahun per April 2026

4 May 2026
Manfaat Gaya Hidup Aktif dan Sehat, Menjaga Kesehatan Fisik dan Mental
Berita

Manfaat Gaya Hidup Aktif dan Sehat, Menjaga Kesehatan Fisik dan Mental

3 May 2026
Fenomena Langit Mei 2026: Dua Bulan Purnama hingga Hujan Meteor Eta Aquarid
Humaniora

Fenomena Langit Mei 2026: Dua Bulan Purnama hingga Hujan Meteor Eta Aquarid

3 May 2026

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • FinTech
  • Global
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Politik
  • Ruang Akademik
  • Sports
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Tim Kami
  • Iklan
  • Pedoman Pemberitaan
  • Karier

© 2025 Dataloka - Jelajahi Dunia dengan Data. Supported by Ersen Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
  • Ruang Akademik

© 2025 Dataloka - Jelajahi Dunia dengan Data. Supported by Ersen Media.