Dataloka.id
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
  • Infografik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
  • Infografik
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Politik

Ambang Batas Pencalonan Bupati/Wali Kota dalam Putusan MK yang Disepakati KPU dan DPR RI

Ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 disepakati KPU dan DPR RI kemarin, Minggu (25/8).

by Raka Maheswara
1 November 2024
in Politik
Pilkada Serentak 2024

Ilustrasi pemilu. (Sumber: Pexels/Markus Winkler)

Share on FacebookShare on Twitter

Dalam putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang telah disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, ditetapkan ambang batas baru pencalonan bupati/wali kota untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) yang mulai berlaku pada Pilkada 2024. Artinya, ambang batas pencalonan kepala daerah tak lagi 25% dari suara sah yang diperoleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol.


Dalam putusan tersebut, MK menjabarkan ambang batas yang harus dipenuhi parpol atau gabungan parpol untuk dapat mendaftarkan calon bupati/wali kota. Pertama, untuk kabupaten/kota dengan jumlah DPT sekitar 250 ribu orang, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 10% di kabupaten/kota terkait. Kedua, bagi kabupaten/kota dengan jumlah DPT 250 ribu hingga 500 ribu orang, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 8,5%.

READ ALSO

Hari TNI 2026: Jumlah Tentara Aktif Indonesia Capai 433.700 Personel

Pidato Prabowo soal Londo Ireng, Percakapan Publik Didominasi Emosi Marah

Ketiga, untuk kabupaten/kota dengan DPT berkisar antara 500 ribu hingga 1 juta orang, ambang batas yang harus dipenuhi parpol atau gabungan parpol peserta pemilu ialah 7,5% dari suara sah di kabupaten/kota tersebut. Keempat, di kabupaten/kota dengan jumlah DPT lebih dari 1 juta orang, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 6,5% di kabupaten/kota terkait.

Dalam putusannya, MK juga menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari parpol disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan Pasal 42 UU Pilkada. Adapun KPU dan DPR RI menyetujui putusan MK tersebut pada Minggu (25/8). Persetujuan tersebut disampaikan melalui rapat Komisi II DPR RI dengan sejumlah pihak, seperti Kemenkumham, Kemendagri, dan KPU RI di kompleks parlemen, Senayan. (RK/D-1)

(Baca: Ambang Batas Pencalonan Gubernur dalam Putusan MK yang Disepakati DPR RI dan KPU)

Source: Mahkamah Konstitusi
Tags: DPR RIKPUlarasmahkamah konstitusipartai politikpemiluPilkadaPolitik

Related Posts

Hari TNI 2026 Jumlah Tentara Aktif Indonesia Capai 433.700 Personel
Politik

Hari TNI 2026: Jumlah Tentara Aktif Indonesia Capai 433.700 Personel

5 October 2026
Pidato Prabowo soal Londo Ireng, Percakapan Publik Didominasi Emosi Marah
Politik

Pidato Prabowo soal Londo Ireng, Percakapan Publik Didominasi Emosi Marah

1 August 2026
10 Kabupaten Kota Pemain Judi Online Terbanyak 2025, Bogor Pimpin Jumlah Pemain
Politik

10 Kabupaten Kota Pemain Judi Online Terbanyak 2025, Bogor Pimpin Jumlah Pemain

19 July 2026
Gubernur Terbaik di Indonesia 2026 Versi Survei MudaBicara: Sherly Tjoanda Puncaki Daftar
Politik

Gubernur Terbaik di Indonesia 2026 Versi Survei MudaBicara: Sherly Tjoanda Puncaki Daftar

1 May 2026
Potensi Invasi Darat AS di Iran, Superioritas Militer Berhadapan dengan Benteng Alam
Politik

Potensi Invasi Darat AS di Iran, Superioritas Militer Berhadapan dengan Benteng Alam

2 April 2026
Warga AS Lebih Simpati ke Palestina daripada Israel setelah 25 Tahun Survei
Politik

Warga AS Lebih Simpati ke Palestina daripada Israel setelah 25 Tahun Survei

2 April 2026
Next Post
Indeks Demokrasi Negara-Negara ASEAN pada 2023

Daftar Negara Paling Demokratis di Dunia pada 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lulusan UGM Bergaji Median Rp6 Juta, Seberapa Sulit Masuk Jurusan Favorit lewat SNBT
Humaniora

Lulusan UGM Bergaji Median Rp6 Juta, Seberapa Sulit Masuk Jurusan Favorit lewat SNBT?

9 October 2026
Fakultas Bergaji Tinggi di UI, Seberapa Sulit Jurusannya Masuk lewat SNBT
Humaniora

Fakultas Bergaji Tinggi di UI, Seberapa Sulit Jurusannya Masuk lewat SNBT?

9 October 2026
Siswa Tak Otomatis Naik Kelas pada 2027 - Ini Data Murid yang Mengulang di Indonesia
Humaniora

Siswa Tak Otomatis Naik Kelas pada 2027? Ini Data Murid yang Mengulang Kelas di Indonesia

9 October 2026
Jurusan ITB Bergaji di Atas Rp10 Juta, Mana yang Paling Mudah Ditembus
Humaniora

Jurusan ITB Bergaji di Atas Rp10 Juta, Mana yang Paling Mudah Ditembus?

9 October 2026
UI, UGM, ITB, atau IPB Kampus Mana yang Punya Bidang Paling Banyak Dilirik Perusahaan
Humaniora

UI, UGM, ITB, atau IPB: Kampus Mana yang Punya Bidang Paling Banyak Dilirik Perusahaan?

9 October 2026
Gaji Tinggi atau Cepat Kerja? Bandingkan Prospek Lulusan 10 Jurusan ITB
Humaniora

Gaji Tinggi atau Cepat Kerja? Bandingkan Prospek Lulusan 10 Jurusan ITB

8 October 2026

Berlangganan Data Premium GRATIS

    Dapatkan insight terkini dari dataloka.id, Berlangganan GRATIS.

    • Tentang Kami
    • Hubungi Kami
    • Tim Kami
    • Iklan
    • Pedoman Pemberitaan
    • Karier

    © 2026 Dataloka - Jelajahi Dunia dengan Data. Supported by Ersen Media.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist

    No Result
    View All Result
    • Berita
    • Ekonomi
    • Politik
    • Sports
    • Humaniora
    • Hiburan
    • Infografik

    © 2026 Dataloka - Jelajahi Dunia dengan Data. Supported by Ersen Media.