Dalam putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang telah disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, ditetapkan ambang batas baru pencalonan gubernur untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) yang mulai berlaku pada Pilkada 2024. Artinya, ambang batas pencalonan kepala daerah tak lagi 25% dari suara sah yang diperoleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol.
Dalam putusan tersebut, MK menjabarkan ambang batas yang harus dipenuhi parpol atau gabungan parpol untuk dapat mendaftarkan calon gubernur. Pertama, untuk provinsi dengan jumlah DPT sekitar 2 juta orang, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 10% di provinsi terkait. Kedua, bagi provinsi dengan jumlah DPT antara 2 juta hingga 6 juta orang, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 8,5%.
Ketiga, untuk provinsi dengan DPT berkisar antara 6 juta hingga 12 juta orang, ambang batas yang harus dipenuhi parpol atau gabungan parpol peserta pemilu ialah 7,5% dari suara sah di provinsi tersebut. Keempat, di provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta orang, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 6,5% di provinsi terkait.
Dalam putusannya, MK juga menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari parpol disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan Pasal 42 UU Pilkada. Adapun KPU dan DPR RI menyetujui putusan MK tersebut pada Minggu (25/8). Persetujuan tersebut disampaikan melalui rapat Komisi II DPR RI dengan sejumlah pihak, seperti Kemenkumham, Kemendagri, dan KPU RI di kompleks parlemen, Senayan. (RK/D-1)
(Baca: PDIP Dapat Jatah Kursi Terbanyak di DPR RI 2024-2029)














Comments 2