Dataloka.id
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Politik

Ambang Batas Pencalonan Gubernur dalam Putusan MK yang Disepakati DPR RI dan KPU

Ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 disepakati KPU dan DPR RI kemarin, Minggu (25/8).

by Raka Maheswara
1 November 2024
in Politik
Pilkada Serentak 2024

Ilustrasi pemilu. (Sumber: Pexels/Markus Winkler)

Share on FacebookShare on Twitter

Dalam putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang telah disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, ditetapkan ambang batas baru pencalonan gubernur untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) yang mulai berlaku pada Pilkada 2024. Artinya, ambang batas pencalonan kepala daerah tak lagi 25% dari suara sah yang diperoleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol.


Dalam putusan tersebut, MK menjabarkan ambang batas yang harus dipenuhi parpol atau gabungan parpol untuk dapat mendaftarkan calon gubernur. Pertama, untuk provinsi dengan jumlah DPT sekitar 2 juta orang, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 10% di provinsi terkait. Kedua, bagi provinsi dengan jumlah DPT antara 2 juta hingga 6 juta orang, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 8,5%.

READ ALSO

10 Provinsi Paling Rentan Korupsi di Indonesia pada 2025

Hasil Sementara Pemilu New York 2025: Zohran Mamdani Unggul dengan 50,39% Suara

Ketiga, untuk provinsi dengan DPT berkisar antara 6 juta hingga 12 juta orang, ambang batas yang harus dipenuhi parpol atau gabungan parpol peserta pemilu ialah 7,5% dari suara sah di provinsi tersebut. Keempat, di provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta orang, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 6,5% di provinsi terkait.

Dalam putusannya, MK juga menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari parpol disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan Pasal 42 UU Pilkada. Adapun KPU dan DPR RI menyetujui putusan MK tersebut pada Minggu (25/8). Persetujuan tersebut disampaikan melalui rapat Komisi II DPR RI dengan sejumlah pihak, seperti Kemenkumham, Kemendagri, dan KPU RI di kompleks parlemen, Senayan. (RK/D-1)

(Baca: PDIP Dapat Jatah Kursi Terbanyak di DPR RI 2024-2029)

Source: Mahkamah Konstitusi (MK)
Tags: DPR RIKPUlarasmahkamah konstitusiparpolpemiluPilkadaPolitik

Related Posts

10 Provinsi Paling Rentan Korupsi di Indonesia pada 2025
Politik

10 Provinsi Paling Rentan Korupsi di Indonesia pada 2025

11 December 2025
Hasil Pemilu New York 2025 Zohran Mamdani Unggul dengan 50,39% Suara
Global

Hasil Sementara Pemilu New York 2025: Zohran Mamdani Unggul dengan 50,39% Suara

24 November 2025
Evaluasi Kinerja Pemerintahan Prabowo–Gibran Berdasarkan Kelompok Usia
Politik

Kepuasan terhadap Kinerja Pemerintahan Prabowo–Gibran Berdasarkan Kelompok Usia

24 November 2025
Target dan Realisasi MEF TNI 2024 Belum Tercapai, Capaian Baru 64,87%
Politik

Target dan Realisasi MEF TNI 2024 Belum Tercapai, Capaian Baru 64,87%

24 November 2025
Jumlah Korban Palestina 2025 di Jalur Gaza dan Tepi Barat Tembus 66 Ribu Jiwa
Global

Jumlah Korban Palestina 2025 di Jalur Gaza dan Tepi Barat Tembus 66 Ribu Jiwa

24 November 2025
Kerugian Negara karena Korupsi 2024 Tembus Rp279 Triliun, Didominasi Kasus Timah
Politik

Kerugian Negara karena Korupsi 2024 Tembus Rp279 Triliun, Didominasi Kasus Timah

24 November 2025
Next Post
Pilkada Serentak 2024

Ambang Batas Pencalonan Bupati/Wali Kota dalam Putusan MK yang Disepakati KPU dan DPR RI

Comments 2

  1. Pingback: Ambang Batas Pencalonan Bupati/Wali Kota dalam Putusan MK yang Disepakati KPU dan DPR RI – My Blog
  2. Pingback: Ambang Batas Pencalonan Bupati/Wali Kota dalam Putusan MK yang Disepakati KPU dan DPR RI – Dataloka.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Luas Penggunaan Kawasan Hutan untuk Tambang di Sumatra 2024, Sumsel No 1
Humaniora

Luas Penggunaan Kawasan Hutan untuk Tambang di Sumatra 2024, Sumsel No 1

12 December 2025
Nilai Kerugian Bencana di Indonesia pada 2025 Tembus Rp3,68 Triliun
Humaniora

Nilai Kerugian Bencana di Indonesia pada 2025 Tembus Rp3,68 Triliun

12 December 2025
Nilai Kerugian Kebakaran Jakarta 2015–2024, Angka Tertinggi Capai Rp360,06 M
Humaniora

Nilai Kerugian Kebakaran Jakarta 2015–2024, Angka Tertinggi Capai Rp360,06 M

11 December 2025
Jumlah Kebakaran di Jakarta 2024 Turun, Insiden di Gedung Terra Drone Jadi Sorotan
Humaniora

Jumlah Kebakaran di Jakarta 2024 Turun, Insiden di Gedung Terra Drone Jadi Sorotan

11 December 2025
10 Provinsi Paling Rentan Korupsi di Indonesia pada 2025
Politik

10 Provinsi Paling Rentan Korupsi di Indonesia pada 2025

11 December 2025
Jumlah Anak Penyandang Disabilitas di Dunia 2025, Mayoritas di Asia Selatan
Humaniora

Jumlah Anak Penyandang Disabilitas di Dunia 2025, Mayoritas di Asia Selatan

3 December 2025

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • FinTech
  • Global
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Politik
  • Sports
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Tim Kami
  • Iklan
  • Pedoman Pemberitaan
  • Karier

© 2025 Dataloka - Jelajahi Dunia dengan Data. Supported by Ersen Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan

© 2025 Dataloka - Jelajahi Dunia dengan Data. Supported by Ersen Media.