Dataloka.id
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
  • Ruang Akademik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
  • Ruang Akademik
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Politik

Ambang Batas Pencalonan Gubernur dalam Putusan MK yang Disepakati DPR RI dan KPU

Ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 disepakati KPU dan DPR RI kemarin, Minggu (25/8).

by Raka Maheswara
1 November 2024
in Politik
Pilkada Serentak 2024

Ilustrasi pemilu. (Sumber: Pexels/Markus Winkler)

Share on FacebookShare on Twitter

Dalam putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang telah disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, ditetapkan ambang batas baru pencalonan gubernur untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) yang mulai berlaku pada Pilkada 2024. Artinya, ambang batas pencalonan kepala daerah tak lagi 25% dari suara sah yang diperoleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol.


Dalam putusan tersebut, MK menjabarkan ambang batas yang harus dipenuhi parpol atau gabungan parpol untuk dapat mendaftarkan calon gubernur. Pertama, untuk provinsi dengan jumlah DPT sekitar 2 juta orang, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 10% di provinsi terkait. Kedua, bagi provinsi dengan jumlah DPT antara 2 juta hingga 6 juta orang, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 8,5%.

READ ALSO

Gubernur Terbaik di Indonesia 2026 Versi Survei MudaBicara: Sherly Tjoanda Puncaki Daftar

Potensi Invasi Darat AS di Iran, Superioritas Militer Berhadapan dengan Benteng Alam

Ketiga, untuk provinsi dengan DPT berkisar antara 6 juta hingga 12 juta orang, ambang batas yang harus dipenuhi parpol atau gabungan parpol peserta pemilu ialah 7,5% dari suara sah di provinsi tersebut. Keempat, di provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta orang, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 6,5% di provinsi terkait.

Dalam putusannya, MK juga menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari parpol disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan Pasal 42 UU Pilkada. Adapun KPU dan DPR RI menyetujui putusan MK tersebut pada Minggu (25/8). Persetujuan tersebut disampaikan melalui rapat Komisi II DPR RI dengan sejumlah pihak, seperti Kemenkumham, Kemendagri, dan KPU RI di kompleks parlemen, Senayan. (RK/D-1)

(Baca: PDIP Dapat Jatah Kursi Terbanyak di DPR RI 2024-2029)

Source: Mahkamah Konstitusi (MK)
Tags: DPR RIKPUlarasmahkamah konstitusiparpolpemiluPilkadaPolitik

Related Posts

Gubernur Terbaik di Indonesia 2026 Versi Survei MudaBicara: Sherly Tjoanda Puncaki Daftar
Politik

Gubernur Terbaik di Indonesia 2026 Versi Survei MudaBicara: Sherly Tjoanda Puncaki Daftar

1 May 2026
Potensi Invasi Darat AS di Iran, Superioritas Militer Berhadapan dengan Benteng Alam
Politik

Potensi Invasi Darat AS di Iran, Superioritas Militer Berhadapan dengan Benteng Alam

2 April 2026
Warga AS Lebih Simpati ke Palestina daripada Israel setelah 25 Tahun Survei
Politik

Warga AS Lebih Simpati ke Palestina daripada Israel setelah 25 Tahun Survei

2 April 2026
Jumlah Pasukan Perdamaian PBB Januari 2026, Tersebar di 19 Misi Global
Politik

Jumlah Pasukan Perdamaian PBB Januari 2026, Tersebar di 19 Misi Global

31 March 2026
Jumlah Pasukan Perdamaian UNIFIL Maret 2026, Indonesia Paling Banyak
Politik

Jumlah Pasukan Perdamaian UNIFIL Maret 2026, Indonesia Paling Banyak

3 April 2026
Peta Kekuatan Militer Timur Tengah 2025, Iran Terkuat, Konflik Regional Kian Memanas
Politik

Peta Kekuatan Militer Timur Tengah 2025, Iran Terkuat, Konflik Regional Kian Memanas

29 March 2026
Next Post
Pilkada Serentak 2024

Ambang Batas Pencalonan Bupati/Wali Kota dalam Putusan MK yang Disepakati KPU dan DPR RI

Comments 2

  1. Pingback: Ambang Batas Pencalonan Bupati/Wali Kota dalam Putusan MK yang Disepakati KPU dan DPR RI – My Blog
  2. Pingback: Ambang Batas Pencalonan Bupati/Wali Kota dalam Putusan MK yang Disepakati KPU dan DPR RI – Dataloka.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prediksi Juara Piala Dunia 2026, Prancis Paling Diunggulkan Opta
Sports

Prediksi Juara Piala Dunia 2026, Prancis Paling Diunggulkan Opta

13 July 2026
Lion Parcel Gandeng Toco, Perluas Pilihan Pengiriman bagi Penjual Daring
Berita

Lion Parcel Gandeng Toco, Perluas Pilihan Pengiriman bagi Penjual Daring

12 July 2026
Jumlah Dokter di Indonesia 2026 Tembus 208.810 Orang, Jawa Barat Terbanyak
Humaniora

Jumlah Dokter di Indonesia 2026 Tembus 208.810 Orang, Jawa Barat Terbanyak

4 July 2026
Lionel Top Skor Sepanjang Sejarah Piala Dunia, Ronaldo Nomor Berapa?
Sports

Top Skor Sepanjang Sejarah Piala Dunia, Ronaldo Nomor Berapa?

4 July 2026
Toco Tawarkan Marketplace Berbasis Retensi Pelanggan dan Biaya Transaksi Nol Persen di IDMC 2026
Berita

Toco Tawarkan Marketplace Berbasis Retensi Pelanggan dan Biaya Transaksi 0% di IDMC 2026

19 June 2026
Penjualan BYD di Indonesia 2025 didominasi oleh Atto 1, dengan lonjakan tajam terjadi pada Oktober. (Sumber: BYD)
Ekonomi

Penjualan BYD di Indonesia 2025 Tembus 46.711 Unit, Atto 1 Jadi Tulang Punggung

18 June 2026

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • FinTech
  • Global
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Politik
  • Ruang Akademik
  • Sports
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Tim Kami
  • Iklan
  • Pedoman Pemberitaan
  • Karier

© 2025 Dataloka - Jelajahi Dunia dengan Data. Supported by Ersen Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
  • Ruang Akademik

© 2025 Dataloka - Jelajahi Dunia dengan Data. Supported by Ersen Media.