Isu perceraian Raisa Andriana dan Hamish Daud yang ramai diperbincangkan pada Oktober 2025 kembali menyoroti persoalan rumah tangga di Indonesia. Publik pun menyoroti betapa rentannya hubungan pernikahan di tengah tekanan kehidupan modern.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), penyebab perceraian di Indonesia 2024 masih didominasi oleh faktor klasik seperti perselisihan dan masalah ekonomi.
Menurut catatan BPS, sepanjang 2024 terdapat 399.921 kasus perceraian di Indonesia. Dari jumlah tersebut, perselisihan atau pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab terbanyak, yakni 251.125 kasus.
Faktor masalah ekonomi menempati posisi kedua dengan 100.198 kasus. Tekanan finansial, pengangguran, serta kesenjangan penghasilan antara suami dan istri turut memperbesar risiko keretakan rumah tangga.
Selain dua faktor utama tersebut, terdapat pula penyebab lain seperti meninggalkan pasangan (31.265 kasus), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) (7.256 kasus), judi (2.889 kasus), dan mabuk (2.004 kasus).
Penyebab lain dengan jumlah kasus lebih kecil meliputi dihukum penjara (1.335 kasus), zina (1.005 kasus), murtad (1.000 kasus), poligami (849 kasus), madat atau penyalahgunaan narkotika (436 kasus), kawin paksa (307 kasus), serta cacat badan (252 kasus). (NKR/D-1)
(Baca: Jumlah Perceraian di Jawa Tengah 2024 Berdasarkan Kabupaten Kota)
Untuk mendapatkan update data terbaru, silahkan bergabung di WA Channel Dataloka.id, disini.













