Dataloka.id
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
  • Infografik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
  • Infografik
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Harga Minyak Goreng Tertinggi: Pengecer Wajib Pasang Spanduk. Ini Sanksi Jika Melanggar

Kementerian Perdagangan wajibkan pedagang eceran minyakita pasang spanduk Harga Eceran Tertinggi (HET). Jika melanggar, pedangan dapat dikenakan hukuman.

by Imam Fachdrian Rachmat
22 January 2025
in Ekonomi
Harga Minyak Goreng Tertinggi: Pengecer Wajib Pasang Spanduk. Ini Sanksi Jika Melanggar

Kemasan minyakita (Sumber: Kemendag)

Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan para pengecer minyak goreng, termasuk pasar tradisional, untuk memasang spanduk yang mencantumkan harga eceran tertinggi (HET) produk Minyakita. Kebijakan ini bertujuan untuk menanggulangi tingginya harga minyak goreng di tingkat pengecer yang melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Para pedagang yang menjual Minyakita di atas HET akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

READ ALSO

Jumlah Penumpang Kereta Api Indonesia Capai 284,29 Juta pada Semester I 2026

Jumlah UMKM Indonesia Tembus 30,21 Juta pada 2025, Hampir 100% Usaha Mikro

Berdasarkan data dari Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan, harga rata-rata Minyakita per 21 Januari 2025 tercatat sebesar Rp17.400 per liter, mengalami kenaikan 5,75% sejak Agustus 2024. Harga rata-rata minyak goreng kemasan premium pada tanggal yang sama tercatat Rp22.100 per liter, naik 4,5% sejak Agustus 2024. Kenaikan harga minyak goreng turut berkontribusi terhadap inflasi tahunan pada 2024, yang tercatat sebesar 1,57%, dengan komoditas minyak goreng berkontribusi 0,11%.

Kementerian Perdagangan telah mengatur harga jual Minyakita pada tiap tingkat distribusi melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 1028 Tahun 2024. Harga jual dari produsen ke distributor tingkat pertama (D1) ditetapkan sebesar Rp13.500 per liter, sementara HET di tingkat konsumen akhir adalah Rp15.700 per liter. Mengingat perbedaan harga antara HET dan harga eceran di pasar, Kemendag mengharuskan pengecer untuk memasang spanduk yang mencantumkan harga jual dan HET Minyakita.

Spanduk juga harus memuat kutipan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga jual Minyakita. Selain itu, Kemendag meminta pemerintah daerah dan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengawasi harga penjualan Minyakita dan menindak tegas pengecer atau distributor yang menjual di atas harga yang ditetapkan pemerintah. (FRP/D-2)

(Baca juga: Pengeluaran Penduduk Indonesia 2024, Terbanyak untuk Makanan)

Penulis: Fauzian Rizqi Pramanda
Editor: Imam Fachdrian Rachmat

 

Tags: hukumlarasmakananminyak goreng

Related Posts

Penumpang kereta api di Indonesia mencapai 284,29 juta orang sepanjang Januari-Juni 2026. Pulau Jawa masih mendominasi dengan 230,47 juta penumpang atau 81,07 persen dari total nasional.(Sumber: Unsplash.com)
Ekonomi

Jumlah Penumpang Kereta Api Indonesia Capai 284,29 Juta pada Semester I 2026

9 August 2026
Jumlah UMKM Indonesia Tembus 30,21 Juta pada 2025, Hampir 100% Usaha Mikro
Ekonomi

Jumlah UMKM Indonesia Tembus 30,21 Juta pada 2025, Hampir 100% Usaha Mikro

9 August 2026
Provinsi dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi Kuartal II 2026, Maluku Utara Teratas
Ekonomi

Provinsi dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi Kuartal II 2026, Maluku Utara Teratas

9 August 2026
Rata-rata Upah Buruh Indonesia 2026 Capai Rp3,39 Juta, Tertinggi di Jakarta
Ekonomi

Rata-rata Upah Buruh Indonesia 2026 Capai Rp3,39 Juta, Tertinggi di Jakarta

8 August 2026
Produksi Kopi Indonesia Capai 832.675 Ton pada 2025, Sumatra Selatan Terbesar
Ekonomi

Produksi Kopi Indonesia Capai 832.675 Ton pada 2025, Sumatra Selatan Terbesar

6 August 2026
DKI Jakarta Jadi Provinsi dengan Ketimpangan Tertinggi pada Maret 2026
Ekonomi

DKI Jakarta Jadi Provinsi dengan Ketimpangan Tertinggi pada Maret 2026

6 August 2026
Next Post
IHSG Hari Ini: Dibuka Menguat ke Level 7.245

IHSG Hari Ini: Dibuka Menguat ke Level 7.245

Comments 1

  1. Pingback: IHSG Hari Ini: Dibuka Menguat ke Level 7.245 – Dataloka.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Penumpang kereta api di Indonesia mencapai 284,29 juta orang sepanjang Januari-Juni 2026. Pulau Jawa masih mendominasi dengan 230,47 juta penumpang atau 81,07 persen dari total nasional.(Sumber: Unsplash.com)
Ekonomi

Jumlah Penumpang Kereta Api Indonesia Capai 284,29 Juta pada Semester I 2026

9 August 2026
Jumlah UMKM Indonesia Tembus 30,21 Juta pada 2025, Hampir 100% Usaha Mikro
Ekonomi

Jumlah UMKM Indonesia Tembus 30,21 Juta pada 2025, Hampir 100% Usaha Mikro

9 August 2026
Provinsi dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi Kuartal II 2026, Maluku Utara Teratas
Ekonomi

Provinsi dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi Kuartal II 2026, Maluku Utara Teratas

9 August 2026
Tingkat Pengangguran Indonesia 4,65% pada Mei 2026, Lulusan SMK Tertinggi
Humaniora

Tingkat Pengangguran Indonesia 4,65% pada Mei 2026, Lulusan SMK Tertinggi

9 August 2026
Rata-rata Upah Buruh Indonesia 2026 Capai Rp3,39 Juta, Tertinggi di Jakarta
Infografik

Infografik: Rata-Rata Upah Buruh Indonesia Mei 2026, Jakarta Tertinggi

9 August 2026
Daftar Nama Terinspirasi Anime yang Dipakai Penduduk Indonesia, Uzumaki Terbanyak
Humaniora

Daftar Nama Terinspirasi Anime yang Dipakai Penduduk Indonesia, Uzumaki Terbanyak

9 August 2026

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • FinTech
  • Global
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Infografik
  • Politik
  • Sports
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Tim Kami
  • Iklan
  • Pedoman Pemberitaan
  • Karier

© 2025 Dataloka - Jelajahi Dunia dengan Data. Supported by Ersen Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
  • Infografik

© 2025 Dataloka - Jelajahi Dunia dengan Data. Supported by Ersen Media.