Dataloka.id
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Harga Minyak Goreng Tertinggi: Pengecer Wajib Pasang Spanduk. Ini Sanksi Jika Melanggar

Kementerian Perdagangan wajibkan pedagang eceran minyakita pasang spanduk Harga Eceran Tertinggi (HET). Jika melanggar, pedangan dapat dikenakan hukuman.

by Imam Fachdrian Rachmat
22 January 2025
in Ekonomi
Harga Minyak Goreng Tertinggi: Pengecer Wajib Pasang Spanduk. Ini Sanksi Jika Melanggar

Kemasan minyakita (Sumber: Kemendag)

Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan para pengecer minyak goreng, termasuk pasar tradisional, untuk memasang spanduk yang mencantumkan harga eceran tertinggi (HET) produk Minyakita. Kebijakan ini bertujuan untuk menanggulangi tingginya harga minyak goreng di tingkat pengecer yang melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Para pedagang yang menjual Minyakita di atas HET akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

READ ALSO

Pendaftaran Petugas Kesehatan Haji 2026, Formasi, Persyaratan, dan Jadwal Seleksi

Paragon Resmi Hadir di Marketplace TOCO

Berdasarkan data dari Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan, harga rata-rata Minyakita per 21 Januari 2025 tercatat sebesar Rp17.400 per liter, mengalami kenaikan 5,75% sejak Agustus 2024. Harga rata-rata minyak goreng kemasan premium pada tanggal yang sama tercatat Rp22.100 per liter, naik 4,5% sejak Agustus 2024. Kenaikan harga minyak goreng turut berkontribusi terhadap inflasi tahunan pada 2024, yang tercatat sebesar 1,57%, dengan komoditas minyak goreng berkontribusi 0,11%.

Kementerian Perdagangan telah mengatur harga jual Minyakita pada tiap tingkat distribusi melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 1028 Tahun 2024. Harga jual dari produsen ke distributor tingkat pertama (D1) ditetapkan sebesar Rp13.500 per liter, sementara HET di tingkat konsumen akhir adalah Rp15.700 per liter. Mengingat perbedaan harga antara HET dan harga eceran di pasar, Kemendag mengharuskan pengecer untuk memasang spanduk yang mencantumkan harga jual dan HET Minyakita.

Spanduk juga harus memuat kutipan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga jual Minyakita. Selain itu, Kemendag meminta pemerintah daerah dan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengawasi harga penjualan Minyakita dan menindak tegas pengecer atau distributor yang menjual di atas harga yang ditetapkan pemerintah. (FRP/D-2)

(Baca juga: Pengeluaran Penduduk Indonesia 2024, Terbanyak untuk Makanan)

Penulis: Fauzian Rizqi Pramanda
Editor: Imam Fachdrian Rachmat

 

Tags: hukumlarasmakananminyak goreng

Related Posts

Pendaftaran Petugas Kesehatan Haji 2026, Formasi, Persyaratan, dan Jadwal Seleksi
Berita

Pendaftaran Petugas Kesehatan Haji 2026, Formasi, Persyaratan, dan Jadwal Seleksi

3 December 2025
Paragon Resmi Hadir di Marketplace TOCO
Berita

Paragon Resmi Hadir di Marketplace TOCO

19 November 2025
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal III 2025 Berdasarkan Pulau, Sulawesi Tertinggi
Ekonomi

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal III 2025 Berdasarkan Pulau, Sulawesi Tertinggi

24 November 2025
Hi-Fella dan Toco Perkuat Ekosistem Franchise Indonesia di IFBC 2025
Berita

Hi-Fella dan Toco Perkuat Ekosistem Franchise Indonesia di IFBC 2025

24 November 2025
1 dari 5 Kelas Menengah di Indonesia Pernah Alami PHK, Mayoritas Gunakan Tabungan Darurat
Ekonomi

1 dari 5 Kelas Menengah di Indonesia Pernah Alami PHK, Mayoritas Gunakan Tabungan Darurat

24 November 2025
PHK September 2025 Capai 1.093 Kasus, Jawa Barat Jadi Provinsi dengan Jumlah Tertinggi
Ekonomi

PHK September 2025 Capai 1.093 Kasus, Jawa Barat Jadi Provinsi dengan Jumlah Tertinggi

24 November 2025
Next Post
IHSG Hari Ini: Dibuka Menguat ke Level 7.245

IHSG Hari Ini: Dibuka Menguat ke Level 7.245

Comments 1

  1. Pingback: IHSG Hari Ini: Dibuka Menguat ke Level 7.245 – Dataloka.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Luas Penggunaan Kawasan Hutan untuk Tambang di Sumatra 2024, Sumsel No 1
Humaniora

Luas Penggunaan Kawasan Hutan untuk Tambang di Sumatra 2024, Sumsel No 1

12 December 2025
Nilai Kerugian Bencana di Indonesia pada 2025 Tembus Rp3,68 Triliun
Humaniora

Nilai Kerugian Bencana di Indonesia pada 2025 Tembus Rp3,68 Triliun

12 December 2025
Nilai Kerugian Kebakaran Jakarta 2015–2024, Angka Tertinggi Capai Rp360,06 M
Humaniora

Nilai Kerugian Kebakaran Jakarta 2015–2024, Angka Tertinggi Capai Rp360,06 M

11 December 2025
Jumlah Kebakaran di Jakarta 2024 Turun, Insiden di Gedung Terra Drone Jadi Sorotan
Humaniora

Jumlah Kebakaran di Jakarta 2024 Turun, Insiden di Gedung Terra Drone Jadi Sorotan

11 December 2025
10 Provinsi Paling Rentan Korupsi di Indonesia pada 2025
Politik

10 Provinsi Paling Rentan Korupsi di Indonesia pada 2025

11 December 2025
Jumlah Anak Penyandang Disabilitas di Dunia 2025, Mayoritas di Asia Selatan
Humaniora

Jumlah Anak Penyandang Disabilitas di Dunia 2025, Mayoritas di Asia Selatan

3 December 2025

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • FinTech
  • Global
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Politik
  • Sports
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Tim Kami
  • Iklan
  • Pedoman Pemberitaan
  • Karier

© 2025 Dataloka - Jelajahi Dunia dengan Data. Supported by Ersen Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan

© 2025 Dataloka - Jelajahi Dunia dengan Data. Supported by Ersen Media.