Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah fasilitas kesehatan di Provinsi Jakarta pada 2024 mencapai ratusan unit yang tersebar di enam wilayah kota dan kabupaten.
Tercatat sebanyak 139 rumah sakit umum dan 49 rumah sakit khusus beroperasi di Ibu Kota. Selain itu, terdapat 4.481 posyandu yang melayani kebutuhan masyarakat, terutama di tingkat kelurahan dan RW.
Kota Jakarta Selatan menjadi wilayah dengan fasilitas kesehatan terbanyak. Ada 37 rumah sakit umum, 14 rumah sakit khusus, dan 1.257 posyandu.
Disusul Jakarta Timur dengan 31 rumah sakit umum, 13 rumah sakit khusus, serta 1.192 posyandu.
Sementara itu, Jakarta Pusat memiliki 27 rumah sakit umum, 10 rumah sakit khusus, dan 486 posyandu. Jakarta Barat mencatat 20 rumah sakit umum, tujuh rumah sakit khusus, dan 853 posyandu.
Adapun Jakarta Utara memiliki 23 rumah sakit umum, lima rumah sakit khusus, serta 656 posyandu. Khusus Kabupaten Kepulauan Seribu, hanya terdapat satu rumah sakit umum dan 37 posyandu, tanpa rumah sakit khusus.
Kondisi ini menggambarkan distribusi fasilitas kesehatan di Jakarta masih terkonsentrasi di wilayah perkotaan, sementara kawasan kepulauan memiliki keterbatasan layanan. (RK/D-1)