Dataloka.id
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Politik

Ambang Batas Pencalonan Bupati/Wali Kota dalam Putusan MK yang Disepakati KPU dan DPR RI

Ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 disepakati KPU dan DPR RI kemarin, Minggu (25/8).

by Raka Maheswara
1 November 2024
in Politik
Pilkada Serentak 2024

Ilustrasi pemilu. (Sumber: Pexels/Markus Winkler)

Share on FacebookShare on Twitter

Dalam putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang telah disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, ditetapkan ambang batas baru pencalonan bupati/wali kota untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) yang mulai berlaku pada Pilkada 2024. Artinya, ambang batas pencalonan kepala daerah tak lagi 25% dari suara sah yang diperoleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol.


Dalam putusan tersebut, MK menjabarkan ambang batas yang harus dipenuhi parpol atau gabungan parpol untuk dapat mendaftarkan calon bupati/wali kota. Pertama, untuk kabupaten/kota dengan jumlah DPT sekitar 250 ribu orang, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 10% di kabupaten/kota terkait. Kedua, bagi kabupaten/kota dengan jumlah DPT 250 ribu hingga 500 ribu orang, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 8,5%.

READ ALSO

Mayoritas Publik Khawatir terhadap Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

Penanganan Korupsi di Indonesia 2025, KPK Selamatkan Rp394,2 Miliar Uang Negara

Ketiga, untuk kabupaten/kota dengan DPT berkisar antara 500 ribu hingga 1 juta orang, ambang batas yang harus dipenuhi parpol atau gabungan parpol peserta pemilu ialah 7,5% dari suara sah di kabupaten/kota tersebut. Keempat, di kabupaten/kota dengan jumlah DPT lebih dari 1 juta orang, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 6,5% di kabupaten/kota terkait.

Dalam putusannya, MK juga menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari parpol disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan Pasal 42 UU Pilkada. Adapun KPU dan DPR RI menyetujui putusan MK tersebut pada Minggu (25/8). Persetujuan tersebut disampaikan melalui rapat Komisi II DPR RI dengan sejumlah pihak, seperti Kemenkumham, Kemendagri, dan KPU RI di kompleks parlemen, Senayan. (RK/D-1)

(Baca: Ambang Batas Pencalonan Gubernur dalam Putusan MK yang Disepakati DPR RI dan KPU)

Source: Mahkamah Konstitusi
Tags: DPR RIKPUlarasmahkamah konstitusipartai politikpemiluPilkadaPolitik

Related Posts

Mayoritas Publik Khawatir terhadap Penulisan Ulang Sejarah Indonesia
Politik

Mayoritas Publik Khawatir terhadap Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

13 August 2025
Penanganan Korupsi di Indonesia 2025, KPK Selamatkan Rp394,2 Miliar Uang Negara
Politik

Penanganan Korupsi di Indonesia 2025, KPK Selamatkan Rp394,2 Miliar Uang Negara

10 August 2025
Kabupaten Kota Terluas di Jawa Timur 2025 Banyuwangi Paling Luas, Mojokerto Terkecil
Politik

Kabupaten Kota Terluas di Jawa Timur 2025: Banyuwangi Paling Luas, Mojokerto Terkecil

7 August 2025
10 Negara dengan Jumlah Tentara Terbanyak di Dunia 2024 : China Masih di Posisi Puncak
Politik

10 Negara dengan Jumlah Tentara Terbanyak di Dunia 2024: China Masih di Posisi Puncak

31 July 2025
Belanja Militer Indonesia 2024 Tembus Rp175 Triliun, Tertinggi dalam Satu Dekade
Politik

Belanja Militer Indonesia 2024 Tembus Rp175 Triliun, Tertinggi dalam Satu Dekade

30 July 2025
Mayoritas Masyarakat Yakin Pemerintahan Prabowo-Gibran Mampu Tuntaskan Kasus Korupsi
Politik

Mayoritas Masyarakat Yakin Pemerintahan Prabowo-Gibran Mampu Tuntaskan Kasus Korupsi

30 July 2025
Next Post
Indeks Demokrasi Negara-Negara ASEAN pada 2023

Daftar Negara Paling Demokratis di Dunia pada 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

10 Provinsi dengan Kasus Perceraian karena Judi 2024 Terbanyak di Indonesia
Humaniora

10 Provinsi dengan Kasus Perceraian karena Judi 2024 Terbanyak di Indonesia

14 August 2025
Daftar Klub dengan Juara UEFA Super Cup Terbanyak Sepanjang Sejarah hingga 2025
Sports

Daftar Klub dengan Juara UEFA Super Cup Terbanyak Sepanjang Sejarah hingga 2025

14 August 2025
Mayoritas Publik Khawatir terhadap Penulisan Ulang Sejarah Indonesia
Politik

Mayoritas Publik Khawatir terhadap Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

13 August 2025
Cara Menjaga Keamanan Data Pribadi di Internet Versi Survei APJII 2025
Humaniora

Cara Menjaga Keamanan Data Pribadi di Internet Versi Survei APJII 2025

13 August 2025
Judul 10 Negara Pemain Judi Online Terbanyak 2025
Humaniora

10 Negara Pemain Judi Online Terbanyak 2025

13 August 2025
Tingkat Pengangguran di Negara ASEAN 2024-2025, Indonesia di Posisi Atas
Humaniora

Tingkat Pengangguran di Negara ASEAN 2024-2025, Indonesia di Posisi Atas

11 August 2025

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • FinTech
  • Global
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Politik
  • Sports
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Tim Kami
  • Iklan
  • Pedoman Pemberitaan
  • Karier

© 2025 Dataloka - Jelajahi Dunia dengan Data. Supported by Ersen Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan

© 2025 Dataloka - Jelajahi Dunia dengan Data. Supported by Ersen Media.