Dataloka.id
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
  • Infografik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
  • Infografik
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Politik

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan Kepala Daerah 2025

Presiden Prabowo melantik 481 pasangan kepala daerah, yang akan menerima gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk tunjangan operasional berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

by Nouvan
25 February 2025
in Politik
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan Kepala Daerah 2025

Kepala daerah yang dilantik akan menerima gaji pokok mulai Rp1,8 juta hingga Rp3 juta per bulan, ditambah tunjangan sesuai aturan yang berlaku. (Sumber foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Prabowo Subianto melantik 481 pasangan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Para kepala daerah yang dilantik terdiri dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

READ ALSO

Pidato Prabowo soal Londo Ireng, Percakapan Publik Didominasi Emosi Marah

10 Kabupaten Kota Pemain Judi Online Terbanyak 2025, Bogor Pimpin Jumlah Pemain

Sebagai pejabat publik, kepala daerah dan wakilnya menerima gaji pokok sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2000. Besaran gaji yang diterima berbeda-beda, tergantung pada tingkat jabatan. Gubernur memperoleh gaji pokok sebesar Rp3 juta per bulan, sementara wakil gubernur Rp2,4 juta. Untuk tingkat kabupaten dan kota, bupati serta wali kota masing-masing menerima Rp2,1 juta, sedangkan wakilnya Rp1,8 juta.

Selain gaji pokok, kepala daerah mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. Gubernur menerima tunjangan sebesar Rp5,4 juta, wakil gubernur Rp4,32 juta, bupati dan wali kota Rp3,78 juta, serta wakil bupati dan wakil wali kota Rp3,24 juta.

Di luar gaji dan tunjangan jabatan, kepala daerah dan wakilnya memperoleh berbagai fasilitas tambahan, termasuk tunjangan rumah dinas, kendaraan dinas, biaya pakaian dinas, perjalanan dinas, pemeliharaan kesehatan, serta tunjangan operasional yang besarannya disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mereka juga menerima tunjangan lain sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil. (NKR/D-1)

(Baca: Jumlah Kepala Daerah Dilantik 2025 Berdasarkan Tingkatan)

“Jelajahi data dengan lebih mudah dan cepat! Download aplikasi Dataloka.id di Android sekarang untuk akses informasi berbasis data yang akurat dan terpercaya, download aplikasinya di sini!”

Source: (PP 59/2000 dan Keppres 68/2001)
Tags: BupatiGubernurpemiluPilkadaPolitik

Related Posts

Pidato Prabowo soal Londo Ireng, Percakapan Publik Didominasi Emosi Marah
Politik

Pidato Prabowo soal Londo Ireng, Percakapan Publik Didominasi Emosi Marah

1 August 2026
10 Kabupaten Kota Pemain Judi Online Terbanyak 2025, Bogor Pimpin Jumlah Pemain
Politik

10 Kabupaten Kota Pemain Judi Online Terbanyak 2025, Bogor Pimpin Jumlah Pemain

19 July 2026
Gubernur Terbaik di Indonesia 2026 Versi Survei MudaBicara: Sherly Tjoanda Puncaki Daftar
Politik

Gubernur Terbaik di Indonesia 2026 Versi Survei MudaBicara: Sherly Tjoanda Puncaki Daftar

1 May 2026
Potensi Invasi Darat AS di Iran, Superioritas Militer Berhadapan dengan Benteng Alam
Politik

Potensi Invasi Darat AS di Iran, Superioritas Militer Berhadapan dengan Benteng Alam

2 April 2026
Warga AS Lebih Simpati ke Palestina daripada Israel setelah 25 Tahun Survei
Politik

Warga AS Lebih Simpati ke Palestina daripada Israel setelah 25 Tahun Survei

2 April 2026
Jumlah Pasukan Perdamaian PBB Januari 2026, Tersebar di 19 Misi Global
Politik

Jumlah Pasukan Perdamaian PBB Januari 2026, Tersebar di 19 Misi Global

31 March 2026
Next Post
Harta Kekayaan Dony Oskaria Berdasarkan LHKPN

Harta Kekayaan Dony Oskaria Berdasarkan LHKPN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jumlah UMKM Indonesia Tembus 30,21 Juta pada 2025, Hampir 100% Usaha Mikro
Ekonomi

Jumlah UMKM Indonesia Tembus 30,21 Juta pada 2025, Hampir 100% Usaha Mikro

9 August 2026
Provinsi dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi Kuartal II 2026, Maluku Utara Teratas
Ekonomi

Provinsi dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi Kuartal II 2026, Maluku Utara Teratas

9 August 2026
Tingkat Pengangguran Indonesia 4,65% pada Mei 2026, Lulusan SMK Tertinggi
Humaniora

Tingkat Pengangguran Indonesia 4,65% pada Mei 2026, Lulusan SMK Tertinggi

9 August 2026
Rata-rata Upah Buruh Indonesia 2026 Capai Rp3,39 Juta, Tertinggi di Jakarta
Infografik

Infografik: Rata-Rata Upah Buruh Indonesia Mei 2026, Jakarta Tertinggi

9 August 2026
Daftar Nama Terinspirasi Anime yang Dipakai Penduduk Indonesia, Uzumaki Terbanyak
Humaniora

Daftar Nama Terinspirasi Anime yang Dipakai Penduduk Indonesia, Uzumaki Terbanyak

9 August 2026
Rata-rata Upah Buruh Indonesia 2026 Capai Rp3,39 Juta, Tertinggi di Jakarta
Ekonomi

Rata-rata Upah Buruh Indonesia 2026 Capai Rp3,39 Juta, Tertinggi di Jakarta

8 August 2026

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • FinTech
  • Global
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Infografik
  • Politik
  • Sports
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Tim Kami
  • Iklan
  • Pedoman Pemberitaan
  • Karier

© 2025 Dataloka - Jelajahi Dunia dengan Data. Supported by Ersen Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
  • Infografik

© 2025 Dataloka - Jelajahi Dunia dengan Data. Supported by Ersen Media.