Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, resmi menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat (30/1). Sebelumnya, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, juga mundur di tengah gejolak pasar modal nasional.
Pengunduran diri ketua OJK juga diikuti oleh dua pejabat puncak OJK lainnya, yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner I.B. Aditya Jayaantara.
Mundurnya Mahendra Siregar dan Jajaran Pimpinan OJK
Dalam keterangan resmi, Mahendra menyampaikan keputusan ketua OJK mengundurkan diri merupakan bentuk tanggung jawab moral di tengah dinamika pasar keuangan nasional.
Pengunduran diri tersebut telah diajukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan diproses berdasarkan mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang diperkuat oleh UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK menegaskan, meskipun OJK mundurnya sejumlah pejabat puncak lembaga, pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan tetap berjalan tanpa gangguan. Untuk sementara, tugas pokok Ketua Dewan Komisioner dan pejabat lainnya akan dijalankan sesuai ketentuan hukum dan tata kelola yang berlaku.
Sebelum ketua OJK mundur, Direktur Utama BEI Iman Rachman lebih dulu mengundurkan diri pada pagi yang sama. Keputusan Iman Rachman diambil setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami tekanan tajam dan anjlok dalam beberapa hari terakhir, sebagai bagian dari bentuk pertanggungjawaban terhadap kondisi pasar modal. (RK/D-1)
(Baca: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal III 2025 Berdasarkan Pulau, Sulawesi Tertinggi)













