Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Penetapan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang menjadi dasar penghitungan kenaikan upah minimum di seluruh daerah.
Ketentuan ini mengatur besaran UMK di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat. Dalam susunan tersebut, Kota Bekasi menempati posisi tertinggi dengan UMK 2026 sebesar Rp5.999.443. Angka ini meningkat 5,42% dibandingkan UMK 2025 yang sebesar Rp5.690.753.
Setelah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi berada di lapisan atas dengan UMK 2026 sebesar Rp5.938.885. Nilai tersebut naik 6,84% dari Rp5.558.515 pada tahun sebelumnya. Kabupaten Karawang menyusul di posisi berikutnya dengan UMK sebesar Rp5.886.853, meningkat 5,13 persen dari UMK 2025 sebesar Rp5.599.593.
Sejumlah daerah penyangga Ibu Kota dan kawasan industri lain juga berada pada kelompok UMK tinggi, seperti Kota Depok sebesar Rp5.522.662, Kota Bogor Rp5.437.203, serta Kabupaten Bogor yang menetapkan UMK Rp5.161.769.
Di sisi lain, Kabupaten Pangandaran tercatat sebagai daerah dengan UMK terendah di Jawa Barat pada 2026, yakni Rp2.351.250. Nilai tersebut meningkat 5,83% dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp2.221.724.
Di atas Pangandaran terdapat Kota Banjar dengan UMK Rp2.361.241, naik 7,10% dari tahun sebelumnya. Kabupaten Kuningan menyusul dengan UMK 2026 sebesar Rp2.369.380, meningkat 7,24% dari UMK 2025 sebesar Rp2.209.519. (RK/D-1)
Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2026
- Kota Bekasi: Rp5.999.443
- Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
- Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
- Kota Depok: Rp5.522.662
- Kota Bogor: Rp5.437.203
- Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
- Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
- Kota Bandung: Rp4.737.678
- Kota Cimahi: Rp4.090.568
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711
- Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
- Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.831.926
- Kabupaten Subang: Rp3.737.482
- Kabupaten Cianjur: Rp3.316.191
- Kota Sukabumi: Rp3.192.807
- Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
- Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
- Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
- Kota Cirebon: Rp2.878.646
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
- Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
- Kabupaten Garut: Rp2.472.227
- Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
- Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380
- Kota Banjar: Rp2.361.241
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
(Baca: Daftar Lengkap UMK Sumatra Utara 2026, Kota Medan Tertinggi Rp4.335.198)













