Mayoritas masyarakat Indonesia menilai bahwa pencipta lagu merupakan pemilik hak cipta utama dalam dunia musik. Survei yang dilakukan oleh Kedai Kopi menunjukkan bahwa 95,1% responden menyatakan bahwa orang yang menciptakan lirik atau melodi lagu adalah pemilik hak cipta.
Selain pencipta lagu, label rekaman atau perusahaan musik juga disebut sebagai pihak yang memiliki hak cipta oleh 30,4% responden. Sementara itu, penyanyi yang membawakan lagu tersebut dipilih oleh 26,4% responden sebagai pihak yang berhak atas karya musik.
Di luar itu, hanya sebagian kecil responden yang menyebut musisi pengiring (7%) dan promotor konser (3,2%) sebagai pemilik hak cipta. Adapun hanya 0,1% yang menyebut orang yang tercatat dalam undang-undang, serta 0,1% lainnya tidak tahu atau tidak memberikan jawaban.
Survei ini dilakukan dengan metode Computer Assisted Self Interview (CASI) pada 27 Maret hingga 4 April 2025 dan menjadi gambaran persepsi publik terhadap kepemilikan hak cipta dalam industri musik di Indonesia. (NKR/D-1)
(Baca: Kedai Kopi: Pop Masih Jadi Genre Musik Favorit Masyarakat Indonesia)
Download aplikasi Dataloka.id di Android sekarang untuk akses informasi berbasis data yang akurat dan terpercaya.
Download aplikasinya di sini.
Atau gabung di WA Channel Dataloka.id untuk update data terbaru, di sini.