Dataloka.id
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Politik

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan Kepala Daerah 2025

Presiden Prabowo melantik 481 pasangan kepala daerah, yang akan menerima gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk tunjangan operasional berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

by Nouvan
25 February 2025
in Politik
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan Kepala Daerah 2025

Kepala daerah yang dilantik akan menerima gaji pokok mulai Rp1,8 juta hingga Rp3 juta per bulan, ditambah tunjangan sesuai aturan yang berlaku. (Sumber foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Prabowo Subianto melantik 481 pasangan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Para kepala daerah yang dilantik terdiri dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

READ ALSO

Hasil Sementara Pemilu New York 2025: Zohran Mamdani Unggul dengan 50,39% Suara

Kepuasan terhadap Kinerja Pemerintahan Prabowo–Gibran Berdasarkan Kelompok Usia

Sebagai pejabat publik, kepala daerah dan wakilnya menerima gaji pokok sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2000. Besaran gaji yang diterima berbeda-beda, tergantung pada tingkat jabatan. Gubernur memperoleh gaji pokok sebesar Rp3 juta per bulan, sementara wakil gubernur Rp2,4 juta. Untuk tingkat kabupaten dan kota, bupati serta wali kota masing-masing menerima Rp2,1 juta, sedangkan wakilnya Rp1,8 juta.

Selain gaji pokok, kepala daerah mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. Gubernur menerima tunjangan sebesar Rp5,4 juta, wakil gubernur Rp4,32 juta, bupati dan wali kota Rp3,78 juta, serta wakil bupati dan wakil wali kota Rp3,24 juta.

Di luar gaji dan tunjangan jabatan, kepala daerah dan wakilnya memperoleh berbagai fasilitas tambahan, termasuk tunjangan rumah dinas, kendaraan dinas, biaya pakaian dinas, perjalanan dinas, pemeliharaan kesehatan, serta tunjangan operasional yang besarannya disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mereka juga menerima tunjangan lain sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil. (NKR/D-1)

(Baca: Jumlah Kepala Daerah Dilantik 2025 Berdasarkan Tingkatan)

“Jelajahi data dengan lebih mudah dan cepat! Download aplikasi Dataloka.id di Android sekarang untuk akses informasi berbasis data yang akurat dan terpercaya, download aplikasinya di sini!”

Source: (PP 59/2000 dan Keppres 68/2001)
Tags: BupatiGubernurpemiluPilkadaPolitik

Related Posts

Hasil Pemilu New York 2025 Zohran Mamdani Unggul dengan 50,39% Suara
Global

Hasil Sementara Pemilu New York 2025: Zohran Mamdani Unggul dengan 50,39% Suara

5 November 2025
Evaluasi Kinerja Pemerintahan Prabowo–Gibran Berdasarkan Kelompok Usia
Politik

Kepuasan terhadap Kinerja Pemerintahan Prabowo–Gibran Berdasarkan Kelompok Usia

21 October 2025
Target dan Realisasi MEF TNI 2024 Belum Tercapai, Capaian Baru 64,87%
Politik

Target dan Realisasi MEF TNI 2024 Belum Tercapai, Capaian Baru 64,87%

11 October 2025
Jumlah Korban Palestina 2025 di Jalur Gaza dan Tepi Barat Tembus 66 Ribu Jiwa
Global

Jumlah Korban Palestina 2025 di Jalur Gaza dan Tepi Barat Tembus 66 Ribu Jiwa

9 October 2025
Kerugian Negara karena Korupsi 2024 Tembus Rp279 Triliun, Didominasi Kasus Timah
Politik

Kerugian Negara karena Korupsi 2024 Tembus Rp279 Triliun, Didominasi Kasus Timah

4 October 2025
Potensi Kerugian Negara Akibat Korupsi 2024 Melonjak Tajam, Capai Rp279,9 Triliun
Politik

Potensi Kerugian Negara Akibat Korupsi 2024 Melonjak Tajam, Capai Rp279,9 Triliun

4 October 2025
Next Post
Harta Kekayaan Dony Oskaria Berdasarkan LHKPN

Harta Kekayaan Dony Oskaria Berdasarkan LHKPN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

10 Tokoh Penerima Gelar Pahlawan Nasional 10 November 2025, Dari Soeharto hingga Gus Dur
Humaniora

10 Tokoh Penerima Gelar Pahlawan Nasional 10 November 2025, Dari Soeharto hingga Gus Dur

12 November 2025
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal III 2025 Berdasarkan Pulau, Sulawesi Tertinggi
Ekonomi

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal III 2025 Berdasarkan Pulau, Sulawesi Tertinggi

9 November 2025
Jakarta Jadi Provinsi dengan SDM Paling Maju di Indonesia 2025
Humaniora

Jakarta Jadi Provinsi dengan SDM Paling Maju di Indonesia 2025

9 November 2025
Jadwal Liga Inggris Pekan Ini (8–9 November 2025), Manchester City vs Liverpool-ubah-ukuran-besar
Sports

Jadwal Liga Inggris Pekan Ini (8–9 November 2025), Manchester City vs Liverpool

7 November 2025
Jumlah Penduduk Yogyakarta Semester I 2025 Capai 3,75 Juta Jiwa, Perempuan Lebih Banyak
Humaniora

Jumlah Penduduk Yogyakarta Semester I 2025 Capai 3,75 Juta Jiwa, Perempuan Lebih Banyak

6 November 2025
10 Negara dengan Deforestasi Terbesar di Dunia 2015–2024 Menurut WRI
Humaniora

10 Negara dengan Deforestasi Terbesar di Dunia 2015–2024 Menurut WRI

6 November 2025

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • FinTech
  • Global
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Politik
  • Sports
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Tim Kami
  • Iklan
  • Pedoman Pemberitaan
  • Karier

© 2025 Dataloka - Jelajahi Dunia dengan Data. Supported by Ersen Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan

© 2025 Dataloka - Jelajahi Dunia dengan Data. Supported by Ersen Media.