Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan bahwa Google terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sidang yang digelar pada Selasa (21/1) menyatakan bahwa Google melakukan monopoli melalui penerapan Google Play Billing System.
KPPU memutuskan menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google. Denda tersebut harus dibayarkan dalam waktu 30 hari sejak putusan dibacakan. Selama proses persidangan, pihak manajemen Google dan kuasa hukumnya dari firma Assegaf Hamzah & Partners serta Ginting & Reksodiputro tidak menghadiri sidang sehingga dianggap memiliki sikap yang tidak kooperatif oleh KPPU.
Google Ajukan Banding
Dalam pernyataan resminya, Google menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Perusahaan juga menegaskan bahwa mereka telah mendukung pengembang aplikasi lokal melalui program seperti Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity.
Google menyatakan komitmennya untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia dan berjanji akan bekerja sama dengan KPPU selama proses banding berlangsung. (IMR/D-2)
(Baca juga: Nvidia Geforce RTX 3060 Merajai Pasar Pengguna Steam)
Penulis: Fauzian Rizqi Pramanda
Editor: Imam Fachdrian Rachmat
Comments 1