Sebanyak 53.490 pekerja melaporkan pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Angka tersebut tercantum dalam rekapitulasi Kementerian Ketenagakerjaan yang diolah Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan.
Jawa Barat mencatat jumlah terbanyak, yakni 10.880 pekerja atau sekitar 20,3 persen dari total nasional. Banten berada di urutan kedua dengan 6.303 pekerja, disusul Jawa Timur sebanyak 5.400 pekerja.
Ketiga provinsi tersebut menyumbang 22.583 pekerja, setara 42,2 persen dari seluruh pekerja yang tercatat melaporkan PHK pada periode itu. Pengelompokan provinsi dalam data ini didasarkan pada domisili atau asal pekerja, bukan lokasi perusahaan yang melakukan PHK.
Di antara sepuluh provinsi tersebut, selisih Jawa Barat dan Banten mencapai 4.577 pekerja. Sementara itu, empat provinsi di Pulau Jawa—Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, dan Jawa Tengah—menempati empat posisi teratas.
Laporan PHK Bulanan Tertinggi Terjadi pada Juni
Jika dilihat menurut bulan terjadinya PHK yang tercatat dalam aplikasi JKP, jumlah tertinggi berada pada Juni 2026, yakni 9.028 pekerja. Angka itu hanya sedikit lebih tinggi daripada Mei, sebanyak 9.019 pekerja. April mencatat 8.498 pekerja, sedangkan Februari 7.913 pekerja.
Rekapitulasi Agustus saat data ditarik baru mencatat 981 pekerja. Angka tersebut perlu dibaca dengan hati-hati: data Agustus berstatus sangat sementara, dan pekerja dapat melaporkan PHK serta mengajukan klaim JKP paling lambat enam bulan sejak tanggal PHK. Karena itu, rendahnya angka Agustus belum dapat disimpulkan sebagai penurunan PHK yang sebanding dengan bulan-bulan sebelumnya.
Kementerian Ketenagakerjaan juga menyatakan rekapitulasi tahun berjalan dapat berubah mengikuti laporan yang masuk, pembaruan, dan koreksi data. Angka Januari–Februari berstatus sementara, sedangkan Maret–Agustus berstatus sangat sementara.
Apa yang dihitung dalam data PHK ini?
Data ini menghitung pekerja yang terdaftar dalam program JKP dan melaporkan terkena PHK melalui sistem JKP. Pekerja yang berhenti karena mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan. Dengan cakupan tersebut, angka 53.490 tidak boleh ditafsirkan sebagai seluruh kejadian PHK di Indonesia. (NKR/D-1)
Baca: Pekerja di Indonesia Capai 148,18 Juta Orang per Mei 2026, Mayoritas Lulusan SD ke Bawah













