Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan daftar lengkap UMK 2026 melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/492/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026. Ketentuan tersebut menjadi dasar penetapan upah minimum yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
Penetapan ini mengatur besaran upah minimum di 14 kabupaten/kota dengan nominal yang bervariasi. Dalam susunan tersebut, Kabupaten Barito Utara menempati posisi tertinggi dengan UMK 2026 sebesar Rp4.093.071,54.
Di bawah Barito Utara, Kabupaten Seruyan berada pada urutan berikutnya dengan UMK sebesar Rp4.051.079,97. Selanjutnya, Kabupaten Barito Selatan menyusul dengan UMK Rp4.045.059,00, disusul Kabupaten Murung Raya sebesar Rp3.998.046,00.
Sementara itu, kelompok UMK menengah diisi oleh Kabupaten Lamandau dengan Rp3.938.998,00, Kabupaten Sukamara Rp3.912.098,21, serta Kabupaten Kotawaringin Barat sebesar Rp3.909.005,90. Ketiganya mencerminkan kisaran upah minimum yang relatif berdekatan.
Adapun Kabupaten Gunung Mas dan Kotawaringin Timur masing-masing memiliki UMK Rp3.770.716,78 dan Rp3.756.643,61. Di bawahnya, Kabupaten Katingan menetapkan UMK Rp3.729.766,91, diikuti Kota Palangka Raya sebesar Rp3.724.677,99.
Pada kelompok terbawah, Kabupaten Barito Timur tercatat memiliki UMK Rp3.716.006,00, disusul Kabupaten Kapuas Rp3.710.096,50. Sementara itu, Kabupaten Pulang Pisau menjadi daerah dengan UMK terendah di Kalimantan Tengah pada 2026, yakni Rp3.701.205,00. (RK/D-1)
Daftar Lengkap UMK 2026 Kalimantan Tengah
- Kabupaten Barito Utara: Rp4.093.071,54
- Kabupaten Seruyan: Rp4.051.079,97
- Kabupaten Barito Selatan: Rp4.045.059,00
- Kabupaten Murung Raya: Rp3.998.046,00
- Kabupaten Lamandau: Rp3.938.998,00
- Kabupaten Sukamara: Rp3.912.098,21
- Kabupaten Kotawaringin Barat: Rp3.909.005,90
- Kabupaten Gunung Mas: Rp3.770.716,78
- Kabupaten Kotawaringin Timur: Rp3.756.643,61
- Kabupaten Katingan: Rp3.729.766,91
- Kota Palangka Raya: Rp3.724.677,99
- Kabupaten Barito Timur: Rp3.716.006,00
- Kabupaten Kapuas: Rp3.710.096,50
- Kabupaten Pulang Pisau: Rp3.701.205,00
(Baca: Daftar Lengkap UMK Banten 2026, Kota Cilegon Tertinggi)













