Pemerintah Provinsi Bali menetapkan daftar lengkap UMK Bali 2026 melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025 tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten Tahun 2026. Penetapan ini diumumkan pada 23 Desember 2025.
Ketentuan ini mengatur besaran upah minimum di sembilan kabupaten/kota di Bali dengan nominal yang bervariasi. Dalam susunan tersebut, Kabupaten Badung berada pada posisi tertinggi dengan UMK 2026 sebesar Rp3.791.003.
Di bawah Kabupaten Badung, Kota Denpasar menempati posisi berikutnya dengan UMK sebesar Rp3.499.879, disusul oleh Kabupaten Gianyar sebesar Rp3.316.798 dan Kabupaten Tabanan Rp3.287.679.
Selanjutnya, Kabupaten Bangli, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Buleleng memiliki UMK yang disamakan dengan UMP Bali 2026, yakni masing-masing sebesar Rp3.207.459.
Penetapan ini menegaskan upaya pemerintah provinsi dalam menjaga keseragaman standar upah di seluruh kabupaten/kota di Bali. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk menyesuaikan penerapan upah pekerja sesuai ketentuan mulai 1 Januari 2026. (RK/D-1)
Daftar Lengkap UMK Bali 2026
- Kabupaten Badung: Rp3.791.003
- Kota Denpasar: Rp3.499.879
- Kabupaten Gianyar: Rp3.316.798
- Kabupaten Tabanan: Rp3.287.679
- Kabupaten Bangli: Rp3.207.459
- Kabupaten Jembrana: Rp3.207.459
- Kabupaten Karangasem: Rp3.207.459
- Kabupaten Klungkung: Rp3.207.459
- Kabupaten Buleleng: Rp3.207.459
(Baca: Daftar Lengkap UMK Jogja 2026, Kota Yogyakarta Capai Rp2.827.593)













