Sebanyak 36 provinsi di Indonesia telah menetapkan UMP 2026. Dari seluruh daerah yang telah mengumumkan kebijakan tersebut, Jakarta tercatat memiliki nilai upah mminimum provinsi tertinggi pada 2026.
Pemerintah Provinsi Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5,73 juta. Nilai tersebut meningkat 6,17% bila dibandingkan dengan UMP 2025 yang berada di angka Rp5,39 juta.
Di bawah Jakarta, Papua Selatan menetapkan UMP 2026 sebesar Rp4,51 juta. Angka tersebut naik 5,2% dari Rp4,29 juta pada 2025. Sementara itu, Provinsi Papua menetapkan UMP 2026 sebesar Rp4,44 juta atau meningkat 3,51% dibandingkan tahun sebelumnya.
Masih di Bumi Cenderawasih, Papua Tengah berada di posisi keempat dengan besaran UMP 2025 Rp4,29 juta. Nilai itu tidak berubah bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Di bawahnya, ada Kepulauan Bangka Belitung dengan UMP 2026 sebesar Rp4,03 juta atau naik 4,09% dari 2025 yang sejumlah Rp3,88 juta.
Di sisi lain, Jawa Barat tercatat memiliki nilai UMP terendah untuk saat ini. Upah minimum provinsi tersebut ditetapkan sebesar Rp2,32 juta. Nilai tersebut naik 5,77% jika dibandingkan dengan UMP 2025 (Rp2,19 juta.
Di atas Jawa Barat, Jawa Tengah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2,33 juta. Kenaikan upah minimum di provinsi ini tercatat mencapai 7,28% dibandingkan tahun sebelumnya. (RK/D-1)
Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi
- Bali: Rp3.207.459
- Banten: Rp3.100.881,40
- Bengkulu: Rp2.827.250,90
- DI Yogyakarta: Rp2.417.495
- Jakarta: Rp5.729.876
- Gorontalo: Rp3.405.144
- Jambi: Rp3.471.497
- Jawa Barat: Rp2.317.601
- Jawa Tengah: Rp2.327.386
- Jawa Timur: Rp2.446.880,68
- Kalimantan Barat: Rp3.054.552
- Kalimantan Selatan: Rp3.725.000
- Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
- Kalimantan Timur: Rp3.762.431
- Kalimantan Utara: Rp3.775.243
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.035.000
- Kepulauan Riau: Rp3.879.520
- Lampung: Rp3.047.734
- Maluku: Rp3.334.490
- Maluku Utara: Rp3.510.240
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.673.861
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.455.898
- Papua: Rp4.436.283
- Papua Barat: Rp3.841.000
- Papua Barat Daya: Rp3.766.000
- Papua Selatan: Rp4.508.850
- Papua Tengah: Rp4.285.848
- Riau: Rp3.780.496
- Sulawesi Barat: Rp3.315.934
- Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
- Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
- Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496,18
- Sulawesi Utara: Rp4.002.630
- Sumatra Barat: Rp3.182.955
- Sumatra Selatan: Rp3.942.963
- Sumatra Utara: Rp3.228.971
(Baca: Biaya Hidup Layak di Indonesia 2025: KHL Kemnaker Jadi Acuan Baru Upah Minimum)













