Pelantikan anggota DPRD Sulawesi Selatan 2024-2029 dijadwalkan berlangsung pada Senin (24/9). Sebelum pelantikan, para anggota DPRD terpilih itu diwajibkan menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, yaitu pada hari ini Selasa (3/9).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan pembagian kursi partai politik untuk DPRD Sulawesi Selatan periode 2024-2029. Sebanyak 85 calon legislatif (caleg) dari 10 partai politik berhasil lolos dan akan menduduki kursi DPRD untuk lima tahun ke depan.
Partai Nasional Demokrat (NasDem) menjadi partai dengan perolehan kursi terbanyak, mendapatkan 17 kursi di DPRD Sulawesi Selatan. Menyusul di belakangnya, Partai Golkar berhasil memperoleh 14 kursi, sementara Partai Gerindra mendapatkan 13 kursi.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masing-masing meraih delapan kursi, diikuti oleh Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sama-sama memperoleh tujuh kursi. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berada di posisi kedelapan dengan enam kursi.
Sementara itu, Partai Hanura menjadi partai dengan kursi paling sedikit di DPRD Sulawesi Selatan, hanya berhasil meraih satu kursi. Di atasnya, Partai Amanat Nasional (PAN) memperoleh empat kursi. (RK/D-1)
Comments 1