Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gibran Rakabuming Raka untuk tahun 2024 telah diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan dokumen yang dilaporkan secara periodik pada 28 Maret 2025, total harta kekayaan Gibran tercatat sebesar Rp27.519.975.620.
Sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran melaporkan berbagai jenis aset, termasuk properti, kendaraan, surat berharga, hingga kas. Berikut adalah rincian harta kekayaan Gibran Rakabuming Raka menurut laporan LHKPN 2024:
Aset Properti dan Kendaraan
Gibran memiliki tanah dan bangunan senilai total Rp17,44 miliar, yang tersebar di Kota Surakarta dan Kabupaten Sragen. Di antaranya terdapat aset di Surakarta seluas 500 m²/300 m² senilai Rp6 miliar, serta dua bidang tanah dan bangunan masing-masing seluas 2.000 m² di Sragen, yang masing-masing bernilai Rp2,6 miliar.
Untuk kendaraan, Gibran melaporkan tujuh unit transportasi dengan total nilai Rp312 juta. Terdiri dari motor dan mobil seperti Honda Scoopy (2015), Royal Enfield (2017), hingga Toyota Avanza dan Isuzu Panther.
Aset Lainnya
Selain itu, Gibran juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp280 juta, surat berharga sebesar Rp5,55 miliar, dan kas/setara kas senilai Rp3,93 miliar. Tidak ada hutang yang dilaporkan dalam dokumen ini.
Dengan total kekayaan lebih dari Rp27,5 miliar, laporan LHKPN ini menempatkan Gibran sebagai salah satu pejabat negara yang transparan dalam pelaporan harta kekayaan di tahun 2024. Semua data disampaikan melalui sistem elhkpn.kpk.go.id dan telah diverifikasi secara administratif oleh KPK.