Judi online menjadi perhatian serius masyarakat Indonesia. Mayoritas berharap pemerintah mengambil tindakan tegas untuk memberantas aktivitas ilegal ini.
Menurut survei yang dilakukan oleh Litbang Kompas, sebanyak 65% masyarakat mendukung pemblokiran situs dan aplikasi yang terkait dengan judi online sebagai salah satu cara berantas judi online yang efektif.
Sebagian besar responden melihat pemblokiran situs dan aplikasi sebagai langkah utama dalam memberantas judi online. Pemblokiran akses ke platform ini diharapkan dapat mengurangi peluang masyarakat untuk tergiur ikut serta dalam perjudian daring yang marak terjadi.
Tidak hanya pemblokiran, 33,4% responden mendukung penindakan hukum lebih tegas terhadap para pemain judi online. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku, mengingat banyak dari mereka yang terus berulang kali melakukan aktivitas judi online.
Selain itu, 30,5% responden meminta pemerintah untuk menangkap pelaku dan pengelola situs judi online, sebagai upaya lanjutan yang diperlukan dalam cara berantas judi online.
Selain tindakan hukum, ada pula pandangan bahwa rehabilitasi bagi pelaku judi online bisa menjadi solusi efektif, khususnya untuk mereka yang sudah terjerumus dalam kebiasaan ini. Sebanyak 17,2% responden mendukung rehabilitasi sebagai cara alternatif untuk membantu mereka keluar dari lingkaran kecanduan judi.
Namun, dalam hal keseriusan pemerintah dalam memberantas judi online, pandangan masyarakat masih terpecah. Berdasarkan survei, 57,3% responden merasa pemerintah kurang serius dalam upaya berantas judi online, sementara 32,4% merasa sebaliknya.
Survei Litbang Kompas ini melibatkan 534 responden dari 38 provinsi di Indonesia, yang dilakukan melalui wawancara telepon pada 18-20 Juni 2024. Survei ini memiliki margin of error sekitar 4,22% dan tingkat kepercayaan 95%. Responden diberi kebebasan untuk memilih lebih dari satu opsi jawaban dalam survei ini, memungkinkan gambaran yang lebih jelas tentang pandangan masyarakat mengenai cara berantas judi online. (NKR/D-1)
(Baca: Jumlah Pemain Judi Online di Indonesia Berdasarkan Usia pada 2024)
Penulis: Nouvan K Ramadhan
Editor: Raka Maheswara
Comments 1