Jumlah kasus korupsi yang ditangani pada 2024 memang menunjukkan penurunan. Namun, di balik itu, potensi kerugian negara akibat korupsi 2024 justru mengalami lonjakan besar.
Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), nilai kerugian negara akibat korupsi tahun lalu mencapai Rp279,9 triliun. Angka ini melonjak hampir sembilan kali lipat bila dibandingkan dengan 2023 yang hanya Rp28,4 triliun.
Kenaikan tajam tersebut membuat 2024 tercatat sebagai tahun dengan nilai potensi kerugian negara terbesar sejak 2020. Padahal, jumlah kasus yang berhasil dipantau hanya 364 perkara dengan total 888 tersangka. Dari sisi kuantitas, capaian itu menjadi yang terendah dalam lima tahun terakhir.
Secara tren, kerugian negara akibat praktik korupsi dalam kurun 2020–2024 memperlihatkan fluktuasi. Setelah menurun pada 2023, nilainya langsung melonjak drastis setahun kemudian.
Lonjakan itu terutama dipicu oleh kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kasus tersebut berlangsung sejak 2015 hingga 2022 dan diperkirakan menimbulkan kerugian sekitar Rp271 triliun.
Jika kasus timah tidak dimasukkan dalam perhitungan, potensi kerugian negara yang terungkap sepanjang 2024 hanya sekitar Rp8,8 triliun. Artinya, hampir seluruh kerugian negara tahun lalu didominasi satu perkara besar yang saat ini masih menjadi sorotan aparat penegak hukum. (RK/D-1)
(Baca: Kasus Korupsi di Indonesia 2024 Berdasarkan Provinsi, ICW: Riau Paling Banyak)