Jumlah anggota DPR RI menurut jenis kelamin pada 1955-2024 mencerminkan perjalanan panjang keterwakilan perempuan di parlemen. Pada Pemilu 1955, ada 272 kursi DPR.
Sebanyak 256 diisi laki-laki, sementara perempuan hanya 16 orang. Perbandingan ini menunjukkan betapa kecil ruang politik bagi perempuan di awal demokrasi Indonesia.
Dua dekade kemudian, jumlah kursi DPR bertambah menjadi 460 pada 1971. Perempuan mulai menembus 31 kursi, meski laki-laki masih mendominasi dengan 429 kursi. Tren kenaikan itu berlanjut, hingga pada 1987, dari 500 kursi yang tersedia, 59 di antaranya diisi perempuan.
Memasuki Pemilu 1990-an, formasi 500 kursi tetap dipertahankan. Pada 1992, perempuan menempati 62 kursi, lalu turun tipis menjadi 58 kursi pada 1997.
Reformasi 1999 justru memperlihatkan penurunan drastis: hanya 44 kursi perempuan, sementara laki-laki kembali menguasai lebih dari 450 kursi.
Perubahan lebih signifikan baru terlihat pada 2004. Jumlah kursi DPR bertambah menjadi 550, dengan perempuan mengisi 65 kursi.
Pada 2009, kursi kembali bertambah menjadi 560, dan kali ini perempuan berhasil menembus angka 100. Periode 2014 sedikit menurun dengan 97 kursi untuk perempuan, namun tren berlanjut positif.
Lompatan besar terjadi pada Pemilu 2019. Dari total 575 kursi, perempuan berhasil mengisi 120 kursi. Puncaknya, Pemilu 2024 menghasilkan 580 kursi DPR dengan 129 perempuan dan 451 laki-laki.
Jika ditarik ke belakang, perjalanan hampir tujuh dekade ini menunjukkan lonjakan signifikan. Dari 16 kursi pada 1955, kini perempuan berhasil mengisi lebih dari seratus kursi di parlemen.
Meski dominasi laki-laki masih kuat, angka ini menjadi penanda penting bagi meningkatnya peran politik perempuan di Indonesia. (RK/D-1)
(Baca: Kelompok Umur Anggota DPR 2024-2029, Usia 51–60 Tahun Mendominasi)