Menurut laporan pemantauan terbaru Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), berbagai jenis pelanggaran kebebasan sipil di Indonesia pada semester I 2025 masih marak terjadi. Kebebasan berekspresi, berkumpul secara damai, dan berpendapat yang seharusnya menjadi tolok ukur kualitas demokrasi justru kerap dibatasi oleh tindakan represif, baik dari negara maupun non-negara.
Sepanjang enam bulan pertama 2025, penangkapan sewenang-wenang tercatat paling banyak terjadi dengan 23 peristiwa. Pembubaran paksa aksi demonstrasi menempati posisi kedua dengan 20 peristiwa. Selain itu, terdapat 18 peristiwa penganiayaan, 17 intimidasi, dan 12 penggunaan senjata.
Pelanggaran lain yang teridentifikasi mencakup delapan kasus serangan digital, delapan kasus penyiksaan, tujuh kriminalisasi, enam pelarangan kegiatan, serta enam teror. Dari total kasus penganiayaan, mayoritas dilakukan aparat kepolisian terhadap masyarakat sipil.
Laporan Kontras menegaskan bahwa aparat, khususnya kepolisian, justru menjadi aktor dominan dalam praktik pemberangusan kebebasan sipil. Alih-alih memberikan perlindungan, keberadaan aparat kerap berujung pada pembatasan hak-hak dasar warga negara.(NKR/D-1)
(Baca: Frasa “Tolol Sedunia” Anggota Dewan, Kritik Rakyat dan Krisis Empati)
Download aplikasi Dataloka.id di Android sekarang untuk akses informasi berbasis data yang akurat dan terpercaya.
Download aplikasinya di sini.
Atau gabung di WA Channel Dataloka.id untuk update data terbaru, di sini.