Dataloka.id
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Politik

Ambang Batas Pencalonan Bupati/Wali Kota dalam Putusan MK yang Disepakati KPU dan DPR RI

Ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 disepakati KPU dan DPR RI kemarin, Minggu (25/8).

by Raka Maheswara
1 November 2024
in Politik
Pilkada Serentak 2024

Ilustrasi pemilu. (Sumber: Pexels/Markus Winkler)

Share on FacebookShare on Twitter

Dalam putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang telah disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, ditetapkan ambang batas baru pencalonan bupati/wali kota untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) yang mulai berlaku pada Pilkada 2024. Artinya, ambang batas pencalonan kepala daerah tak lagi 25% dari suara sah yang diperoleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol.


Dalam putusan tersebut, MK menjabarkan ambang batas yang harus dipenuhi parpol atau gabungan parpol untuk dapat mendaftarkan calon bupati/wali kota. Pertama, untuk kabupaten/kota dengan jumlah DPT sekitar 250 ribu orang, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 10% di kabupaten/kota terkait. Kedua, bagi kabupaten/kota dengan jumlah DPT 250 ribu hingga 500 ribu orang, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 8,5%.

READ ALSO

Jumlah Provinsi di Indonesia 2025 Menjadi 38, Begini Perkembangannya Sejak 1955

Jumlah Konten Judol yang Diblokir Komdigi 2025 per 16 September 2025

Ketiga, untuk kabupaten/kota dengan DPT berkisar antara 500 ribu hingga 1 juta orang, ambang batas yang harus dipenuhi parpol atau gabungan parpol peserta pemilu ialah 7,5% dari suara sah di kabupaten/kota tersebut. Keempat, di kabupaten/kota dengan jumlah DPT lebih dari 1 juta orang, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 6,5% di kabupaten/kota terkait.

Dalam putusannya, MK juga menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari parpol disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan Pasal 42 UU Pilkada. Adapun KPU dan DPR RI menyetujui putusan MK tersebut pada Minggu (25/8). Persetujuan tersebut disampaikan melalui rapat Komisi II DPR RI dengan sejumlah pihak, seperti Kemenkumham, Kemendagri, dan KPU RI di kompleks parlemen, Senayan. (RK/D-1)

(Baca: Ambang Batas Pencalonan Gubernur dalam Putusan MK yang Disepakati DPR RI dan KPU)

Source: Mahkamah Konstitusi
Tags: DPR RIKPUlarasmahkamah konstitusipartai politikpemiluPilkadaPolitik

Related Posts

Jumlah Provinsi di Indonesia 2025 Menjadi 38, Begini Perkembangannya Sejak 1955
Politik

Jumlah Provinsi di Indonesia 2025 Menjadi 38, Begini Perkembangannya Sejak 1955

29 September 2025
Jumlah Konten Judol yang Diblokir Komdigi 2025 per 16 September 2025
Politik

Jumlah Konten Judol yang Diblokir Komdigi 2025 per 16 September 2025

23 September 2025
Indeks Demokrasi Indonesia 2024 Berdasarkan Provinsi
Politik

Indeks Demokrasi Indonesia 2024 Berdasarkan Provinsi

25 September 2025
Jumlah Penerima Makan Bergizi Gratis 2025 per 8 September Capai 22,7 Juta Orang
Politik

Jumlah Penerima Makan Bergizi Gratis 2025 per 8 September Capai 22,7 Juta Orang

22 September 2025
Daftar Negara yang Mendukung dan Menolak Kemerdekaan Palestina 2025
Politik

Daftar Negara yang Mendukung dan Menolak Kemerdekaan Palestina 2025

19 September 2025
Litbang Kompas Turun ke Masyarakat Jadi Cara Utama Parpol Perbaiki Citra
Politik

Turun ke Masyarakat Jadi Cara Utama Parpol Perbaiki Citra

11 September 2025
Next Post
Indeks Demokrasi Negara-Negara ASEAN pada 2023

Daftar Negara Paling Demokratis di Dunia pada 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Juara MotoGP Terbanyak Sepanjang Masa hingga 2025, Bukan Marc Marquez-resized-to-large
Sports

Juara MotoGP Terbanyak Sepanjang Masa hingga 2025, Bukan Marc Marquez

30 September 2025
Jumlah Kabupaten dan Kota di Indonesia 2025
Humaniora

Jumlah Kabupaten dan Kota di Indonesia 2025

30 September 2025
Jumlah Nasabah Bank Sampah di Indonesia 2024
Humaniora

Jumlah Nasabah Bank Sampah di Indonesia 2024

30 September 2025
Jumlah Penduduk Sumatra Utara 2025 Tembus 15,78 Juta Jiwa
Humaniora

Jumlah Penduduk Sumatra Utara 2025 Tembus 15,78 Juta Jiwa

29 September 2025
Jumlah Provinsi di Indonesia 2025 Menjadi 38, Begini Perkembangannya Sejak 1955
Politik

Jumlah Provinsi di Indonesia 2025 Menjadi 38, Begini Perkembangannya Sejak 1955

29 September 2025
Jumlah Korban Keracunan MBG 2025 per 25 September, Data CISDI dan BGN Berbeda Jauh
Humaniora

Jumlah Korban Keracunan MBG 2025 per 25 September, Data CISDI dan BGN Berbeda Jauh

28 September 2025

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • FinTech
  • Global
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Politik
  • Sports
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Tim Kami
  • Iklan
  • Pedoman Pemberitaan
  • Karier

© 2025 Dataloka - Jelajahi Dunia dengan Data. Supported by Ersen Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan

© 2025 Dataloka - Jelajahi Dunia dengan Data. Supported by Ersen Media.