Dalam putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang telah disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, ditetapkan ambang batas baru pencalonan bupati/wali kota untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) yang mulai berlaku pada Pilkada 2024. Artinya, ambang batas pencalonan kepala daerah tak lagi 25% dari suara sah yang diperoleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol.
Dalam putusan tersebut, MK menjabarkan ambang batas yang harus dipenuhi parpol atau gabungan parpol untuk dapat mendaftarkan calon bupati/wali kota. Pertama, untuk kabupaten/kota dengan jumlah DPT sekitar 250 ribu orang, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 10% di kabupaten/kota terkait. Kedua, bagi kabupaten/kota dengan jumlah DPT 250 ribu hingga 500 ribu orang, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 8,5%.
Ketiga, untuk kabupaten/kota dengan DPT berkisar antara 500 ribu hingga 1 juta orang, ambang batas yang harus dipenuhi parpol atau gabungan parpol peserta pemilu ialah 7,5% dari suara sah di kabupaten/kota tersebut. Keempat, di kabupaten/kota dengan jumlah DPT lebih dari 1 juta orang, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 6,5% di kabupaten/kota terkait.
Dalam putusannya, MK juga menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari parpol disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan Pasal 42 UU Pilkada. Adapun KPU dan DPR RI menyetujui putusan MK tersebut pada Minggu (25/8). Persetujuan tersebut disampaikan melalui rapat Komisi II DPR RI dengan sejumlah pihak, seperti Kemenkumham, Kemendagri, dan KPU RI di kompleks parlemen, Senayan. (RK/D-1)
(Baca: Ambang Batas Pencalonan Gubernur dalam Putusan MK yang Disepakati DPR RI dan KPU)