Dataloka.id
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Politik

Ambang Batas Pencalonan Bupati/Wali Kota dalam Putusan MK yang Disepakati KPU dan DPR RI

Ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 disepakati KPU dan DPR RI kemarin, Minggu (25/8).

by Raka Maheswara
1 November 2024
in Politik
Pilkada Serentak 2024

Ilustrasi pemilu. (Sumber: Pexels/Markus Winkler)

Share on FacebookShare on Twitter

Dalam putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang telah disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, ditetapkan ambang batas baru pencalonan bupati/wali kota untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) yang mulai berlaku pada Pilkada 2024. Artinya, ambang batas pencalonan kepala daerah tak lagi 25% dari suara sah yang diperoleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol.


Dalam putusan tersebut, MK menjabarkan ambang batas yang harus dipenuhi parpol atau gabungan parpol untuk dapat mendaftarkan calon bupati/wali kota. Pertama, untuk kabupaten/kota dengan jumlah DPT sekitar 250 ribu orang, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 10% di kabupaten/kota terkait. Kedua, bagi kabupaten/kota dengan jumlah DPT 250 ribu hingga 500 ribu orang, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 8,5%.

READ ALSO

Hasil Sementara Pemilu New York 2025: Zohran Mamdani Unggul dengan 50,39% Suara

Kepuasan terhadap Kinerja Pemerintahan Prabowo–Gibran Berdasarkan Kelompok Usia

Ketiga, untuk kabupaten/kota dengan DPT berkisar antara 500 ribu hingga 1 juta orang, ambang batas yang harus dipenuhi parpol atau gabungan parpol peserta pemilu ialah 7,5% dari suara sah di kabupaten/kota tersebut. Keempat, di kabupaten/kota dengan jumlah DPT lebih dari 1 juta orang, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 6,5% di kabupaten/kota terkait.

Dalam putusannya, MK juga menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari parpol disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan Pasal 42 UU Pilkada. Adapun KPU dan DPR RI menyetujui putusan MK tersebut pada Minggu (25/8). Persetujuan tersebut disampaikan melalui rapat Komisi II DPR RI dengan sejumlah pihak, seperti Kemenkumham, Kemendagri, dan KPU RI di kompleks parlemen, Senayan. (RK/D-1)

(Baca: Ambang Batas Pencalonan Gubernur dalam Putusan MK yang Disepakati DPR RI dan KPU)

Source: Mahkamah Konstitusi
Tags: DPR RIKPUlarasmahkamah konstitusipartai politikpemiluPilkadaPolitik

Related Posts

Hasil Pemilu New York 2025 Zohran Mamdani Unggul dengan 50,39% Suara
Global

Hasil Sementara Pemilu New York 2025: Zohran Mamdani Unggul dengan 50,39% Suara

24 November 2025
Evaluasi Kinerja Pemerintahan Prabowo–Gibran Berdasarkan Kelompok Usia
Politik

Kepuasan terhadap Kinerja Pemerintahan Prabowo–Gibran Berdasarkan Kelompok Usia

24 November 2025
Target dan Realisasi MEF TNI 2024 Belum Tercapai, Capaian Baru 64,87%
Politik

Target dan Realisasi MEF TNI 2024 Belum Tercapai, Capaian Baru 64,87%

24 November 2025
Jumlah Korban Palestina 2025 di Jalur Gaza dan Tepi Barat Tembus 66 Ribu Jiwa
Global

Jumlah Korban Palestina 2025 di Jalur Gaza dan Tepi Barat Tembus 66 Ribu Jiwa

24 November 2025
Kerugian Negara karena Korupsi 2024 Tembus Rp279 Triliun, Didominasi Kasus Timah
Politik

Kerugian Negara karena Korupsi 2024 Tembus Rp279 Triliun, Didominasi Kasus Timah

24 November 2025
Potensi Kerugian Negara Akibat Korupsi 2024 Melonjak Tajam, Capai Rp279,9 Triliun
Politik

Potensi Kerugian Negara Akibat Korupsi 2024 Melonjak Tajam, Capai Rp279,9 Triliun

24 November 2025
Next Post
Indeks Demokrasi Negara-Negara ASEAN pada 2023

Daftar Negara Paling Demokratis di Dunia pada 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jumlah Anak Penyandang Disabilitas di Dunia 2025, Mayoritas di Asia Selatan
Humaniora

Jumlah Anak Penyandang Disabilitas di Dunia 2025, Mayoritas di Asia Selatan

3 December 2025
Taman Nasional Terluas di Pulau Jawa 2025, Ujung Kulon Nomor Satu
Humaniora

Taman Nasional Terluas di Pulau Jawa 2024, Ujung Kulon Nomor Satu

3 December 2025
Pendaftaran Petugas Kesehatan Haji 2026, Formasi, Persyaratan, dan Jadwal Seleksi
Berita

Pendaftaran Petugas Kesehatan Haji 2026, Formasi, Persyaratan, dan Jadwal Seleksi

3 December 2025
Provinsi Terluas di Indonesia 2025, Tiga dari Kalimantan
Humaniora

Provinsi Terluas di Indonesia 2025, Tiga Teratas dari Kalimantan

3 December 2025
Taman Nasional Terluas di Indonesia 2024, Lorentz Paling Dominan Nomor Satu
Humaniora

Taman Nasional Terluas di Indonesia 2024, Lorentz Nomor Satu

3 December 2025
Penurunan Luas Kawasan Konservasi di Indonesia 2024, Taman Nasional Tetap Terluas
Humaniora

Luas Kawasan Konservasi di Indonesia 2024, Taman Nasional Terluas

1 December 2025

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • FinTech
  • Global
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Politik
  • Sports
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Tim Kami
  • Iklan
  • Pedoman Pemberitaan
  • Karier

© 2025 Dataloka - Jelajahi Dunia dengan Data. Supported by Ersen Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan

© 2025 Dataloka - Jelajahi Dunia dengan Data. Supported by Ersen Media.