Presiden Prabowo Subianto melantik 481 pasangan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Para kepala daerah yang dilantik terdiri dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Sebagai pejabat publik, kepala daerah dan wakilnya menerima gaji pokok sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2000. Besaran gaji yang diterima berbeda-beda, tergantung pada tingkat jabatan. Gubernur memperoleh gaji pokok sebesar Rp3 juta per bulan, sementara wakil gubernur Rp2,4 juta. Untuk tingkat kabupaten dan kota, bupati serta wali kota masing-masing menerima Rp2,1 juta, sedangkan wakilnya Rp1,8 juta.
Selain gaji pokok, kepala daerah mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. Gubernur menerima tunjangan sebesar Rp5,4 juta, wakil gubernur Rp4,32 juta, bupati dan wali kota Rp3,78 juta, serta wakil bupati dan wakil wali kota Rp3,24 juta.
Di luar gaji dan tunjangan jabatan, kepala daerah dan wakilnya memperoleh berbagai fasilitas tambahan, termasuk tunjangan rumah dinas, kendaraan dinas, biaya pakaian dinas, perjalanan dinas, pemeliharaan kesehatan, serta tunjangan operasional yang besarannya disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mereka juga menerima tunjangan lain sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil. (NKR/D-1)
(Baca: Jumlah Kepala Daerah Dilantik 2025 Berdasarkan Tingkatan)
“Jelajahi data dengan lebih mudah dan cepat! Download aplikasi Dataloka.id di Android sekarang untuk akses informasi berbasis data yang akurat dan terpercaya, download aplikasinya di sini!”