Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah perceraian di Indonesia pada 2023 tercatat sebanyak 463.654 kasus. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 10,2% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang mencapai 516.344 kasus perceraian.
Penyebab utama perceraian di Indonesia adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus tanpa ada peluang untuk rukun kembali, dengan 251.828 kasus pada 2023. Selain itu, masalah ekonomi menjadi faktor signifikan, menyebabkan 108.488 kasus perceraian.
Sebanyak 34.322 kasus perceraian terjadi karena salah satu pihak meninggalkan pasangan. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi penyebab penting, dengan 5.174 kasus dilaporkan sepanjang tahun 2023. Lalu, kasus perceraian juga terjadi karena pasangan mabuk mencapai 1.752 kasus.
Selain faktor tersebut, ada beberapa faktor lain yang menyebabkan perceraian pada 2023, yaitu perjudian dengan 1.572 kasus, pasangan murtad 1.415 kasus, dan 1.371 kasus perceraian terjadi karena pasangan dihukum penjara.
Di samping itu, penyebab perceraian lainnya di Indonesia pada 2023 termasuk zina dengan 780 kasus, poligami sebanyak 738 kasus, madat (penggunaan narkoba) dengan 384 kasus, kawin paksa sebanyak 314 kasus, dan cacat tubuh menjadi penyebab dalam 209 kasus perceraian.
(Baca: Data Perceraian di Indonesia Berdasarkan Provinsi pada 2023)