Dataloka.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Perkara ini kembali mengangkat perhatian terhadap pendidikan setingkat SMA dan mekanisme penyetaraannya, termasuk keberadaan pendidikan kesetaraan Paket C di Indonesia, meskipun jalur tersebut berbeda dari penyetaraan ijazah luar negeri.
Di Indonesia, pendidikan kesetaraan Paket C menjadi salah satu jalur pendidikan nonformal yang setara dengan jenjang SMA. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), jumlah peserta program Paket C pada tahun ajaran 2025/2026 mencapai 889.332 orang.
Para peserta tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia dan luar negeri, dengan dukungan 10.147 penyedia layanan pendidikan kesetaraan. Dari keseluruhan peserta, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah terbanyak, yakni 234,06 ribu orang atau sekitar 26,32% dari total nasional.
Jawa Barat menempati posisi pertama dengan jumlah peserta yang jauh melampaui provinsi lainnya. Jumlah tersebut lebih dari dua kali lipat dibandingkan Jawa Tengah yang berada di peringkat kedua dengan 99,96 ribu peserta.
Sementara itu, Jawa Timur menempati urutan ketiga dengan 93,12 ribu peserta. Jika digabungkan, ketiga provinsi di Pulau Jawa tersebut memiliki sekitar 427,14 ribu peserta atau setara 48,03% dari total peserta Paket C secara nasional.
Pada peringkat keempat, Banten memiliki 37,05 ribu peserta. Angkanya hanya sedikit lebih tinggi dibandingkan Sulawesi Selatan yang berada di urutan kelima dengan 36,93 ribu peserta.
Selanjutnya, Aceh menempati posisi keenam dengan 32,85 ribu peserta, diikuti Sumatera Utara sebanyak 28,97 ribu peserta. Kalimantan Selatan berada di urutan kedelapan dengan 28,83 ribu peserta.
Dua posisi terakhir dalam daftar 10 besar ditempati Kalimantan Barat dan Lampung. Keduanya masing-masing memiliki 23,52 ribu dan 20,44 ribu peserta.
Secara keseluruhan, 10 provinsi tersebut menampung sekitar 635,73 ribu peserta Paket C. Jumlah itu setara dengan sekitar 71,49% dari seluruh peserta program pendidikan kesetaraan tersebut.
Apa Itu Pendidikan Kesetaraan Paket C?
Merujuk penjelasan Direktorat SMA Kemendikdasmen, Paket C merupakan program pendidikan kesetaraan pada jenjang pendidikan menengah yang setara dengan SMA/SMK. Program ini menjadi jalur pendidikan nonformal bagi masyarakat yang ingin memperoleh pendidikan setingkat sekolah menengah atas.
Pendidikan kesetaraan diselenggarakan melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Pembelajarannya mencakup mata pelajaran umum, kecakapan hidup, serta pemberdayaan masyarakat dengan metode yang lebih fleksibel.
Peserta Paket C dapat memperoleh ijazah sebagai bukti kelulusan setelah memenuhi persyaratan pembelajaran dan penilaian yang berlaku. Menurut Kemendikdasmen, ijazah tersebut diterbitkan oleh satuan pendidikan terakreditasi sesuai ketentuan administrasi pendidikan.
Dengan demikian, pendidikan kesetaraan Paket C perlu dibedakan dari layanan penyetaraan ijazah luar negeri. Paket C merupakan jalur untuk menempuh pendidikan, sedangkan penyetaraan ijazah luar negeri merupakan proses penilaian dokumen hasil pendidikan yang diperoleh melalui sistem pendidikan di negara lain. (ELS/D-1)
Baca: Berapa Persen Lulusan SMA yang Lanjut Kuliah? Ini Datanya per Provinsi pada 2025













