Tahun 2025 menjadi periode yang sarat tantangan dalam pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia. Berdasarkan data aduan Komnas HAM 2025, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menerima 2.796 aduan dugaan pelanggaran HAM sepanjang tahun.
Dari total aduan itu, Komnas HAM mencatat 2.133 aduan baru dan 663 aduan lanjutan. Aduan-aduan itu berkaitan dengan beragam kebijakan, regulasi, hingga praktik di lapangan yang dinilai berdampak pada penghormatan dan pemenuhan HAM, baik oleh negara maupun aktor nonnegara.
Berdasarkan klasifikasi pihak terlapor, Polri menjadi institusi dengan jumlah aduan tertinggi, yakni 752 laporan. Posisi berikutnya ditempati korporasi dengan 452 aduan, disusul pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebanyak 445 aduan, serta individu dengan 309 aduan.
Sementara itu, jika ditinjau dari jenis hak yang diadukan, hak atas kesejahteraan menjadi kategori terbanyak dengan 891 aduan. Selanjutnya adalah hak atas keadilan sebanyak 863 aduan, hak atas rasa aman sebanyak 269 aduan, hak untuk hidup sebanyak 134 aduan, serta hak atas kebebasan pribadi dengan 71 aduan.
Komnas HAM juga mengelompokkan aduan berdasarkan isu yang dilaporkan. Ketidakprofesionalan atau ketidaksesuaian prosedur oleh aparat penegak hukum tercatat sebagai isu terbanyak dengan 612 aduan. Di bawahnya terdapat konflik agraria sebanyak 484 aduan, pengabaian hak kelompok rentan dan marginal sebanyak 219 aduan, ketenagakerjaan sebanyak 182 aduan, serta kekerasan dan/atau penyiksaan oleh aparat dengan 116 aduan.
Dalam catatan Komnas HAM, tren aduan sepanjang 2025 mencakup konflik agraria, kebebasan berekspresi dan berpendapat, kebebasan pers, kekerasan seksual termasuk tindak pidana kekerasan seksual, kekerasan aparat negara, pemenuhan hak pencari suaka dan pengungsi, serta kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Seluruh data aduan Komnas HAM 2025 tersebut ditindaklanjuti melalui berbagai mekanisme, mulai dari pemantauan, penyelidikan, pengawasan, mediasi, hingga pemberian pendapat HAM dalam persidangan atau amicus curiae. Komnas HAM juga mencatat adanya dampak bencana ekologis dan konflik wilayah yang berimplikasi pada meningkatnya jumlah pengungsi internal serta keterbatasan akses terhadap layanan dasar.
Memasuki 2026, Komnas HAM menekankan pentingnya penguatan sistem perlindungan HAM, termasuk melalui agenda revisi Undang-Undang tentang HAM serta penguatan promosi dan pendidikan HAM bagi aparat dan masyarakat. Data sepanjang 2025 menjadi pijakan untuk memperkuat langkah pemenuhan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia ke depan. (RK/D-1)
(Baca: 10 Negara dengan Skor Indeks HAM Tertinggi di Dunia 2024, Indonesia di Posisi 104)













