Jumlah rumah sakit di Indonesia pada 2025 tercatat mencapai 3.270 unit berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 20 September. Angka tersebut memperlihatkan keberagaman fasilitas kesehatan yang tersebar dalam berbagai kelas dan jenis rumah sakit.
Jika dilihat dari klasifikasinya, rumah sakit kelas C berjumlah 1.784 unit dan menjadi yang terbanyak, diikuti kelas D sebanyak 870 unit. Pada kategori lain, rumah sakit kelas B tercatat 451 unit, sementara rumah sakit kelas A berjumlah 84 unit.
Selain itu, terdapat 78 rumah sakit kelas D pratama, sedangkan tiga rumah sakit lainnya masih belum ditetapkan status kelasnya. Persebaran ini menunjukkan dominasi rumah sakit dengan layanan menengah dan dasar di Tanah Air.
Lalu, bila ditinjau berdasarkan jenisnya, rumah sakit umum (RSU) mendominasi dengan jumlah 2.755 unit, sedangkan rumah sakit ibu dan anak (RSIA) mencapai 319 unit. Pada kategori rumah sakit khusus, jumlah terbesar tercatat pada RSK Jiwa dengan 42 unit, disusul RSK Mata dengan 40 unit.
Beberapa rumah sakit khusus lain berjumlah lebih sedikit, misalnya RSK Gigi dan Mulut sebanyak 36 unit serta RSK Bedah sebanyak 32 unit. Rumah sakit dengan spesialisasi tertentu, seperti RSK Jantung berjumlah 13 unit dan RSK Paru 9 unit, juga tersebar di sejumlah daerah.
Jenis rumah sakit dengan jumlah yang lebih terbatas mencakup RSK Orthopedi sebanyak 7 unit serta RSK THT-KL dan RSK Kanker masing-masing 4 unit. Adapun RSK Otak, RS Bergerak, RSK Infeksi, dan RSK Ginjal tercatat masing-masing 2 unit, sedangkan RSKO hanya berjumlah 1 unit. (RK/D-1)
(Baca: Impor Alat Kesehatan Indonesia 2024 Didominasi China, Nilai Total Capai US$729 Juta)