Rerata upah buruh di Indonesia tercatat sebesar Rp3,39 juta per bulan pada Mei 2026. Besarnya pendapatan pekerja tersebut berbeda berdasarkan kelompok umur, dengan kecenderungan meningkat hingga usia tertentu sebelum kembali menurun.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, kelompok usia 50–54 tahun menjadi buruh dengan rata-rata upah tertinggi, yakni Rp3,91 juta per bulan. Sementara itu, pekerja berusia 15–19 tahun memperoleh upah paling rendah, sebesar Rp2,02 juta.
Upah Buruh Meningkat hingga Usia 50–54 Tahun
Pada kelompok pekerja muda berusia 15–19 tahun, rata-rata upah tercatat Rp2,02 juta. Angkanya kemudian meningkat menjadi Rp2,68 juta pada buruh berusia 20–24 tahun.
Rata-rata upah kembali naik menjadi Rp3,06 juta pada kelompok 25–29 tahun dan Rp3,65 juta untuk pekerja berusia 30–34 tahun. Pada usia 35–39 tahun, rata-rata upah mencapai Rp3,77 juta.
Tren kenaikan tersebut sempat terhenti pada kelompok 40–44 tahun. Rata-rata upah buruh pada rentang usia ini turun tipis menjadi Rp3,73 juta.
Namun, rata-rata upah kembali meningkat menjadi Rp3,78 juta pada kelompok usia 45–49 tahun. Angkanya lalu mencapai puncak sebesar Rp3,91 juta pada pekerja berusia 50–54 tahun.
Setelah mencapai titik tertinggi, rata-rata upah mulai menurun. Buruh berusia 55–59 tahun menerima rata-rata Rp3,68 juta per bulan, sedangkan kelompok usia 60 tahun ke atas hanya memperoleh Rp2,49 juta.
Artinya, rata-rata upah buruh berusia 60 tahun ke atas lebih rendah sekitar Rp1,42 juta dibandingkan pekerja berusia 50–54 tahun.
Upah Buruh Laki-Laki Lebih Tinggi daripada Perempuan
Selain berdasarkan umur, perbedaan rata-rata upah juga terlihat antara pekerja laki-laki dan perempuan. Pada Mei 2026, rata-rata upah buruh laki-laki secara nasional mencapai Rp3,69 juta per bulan.
Sementara itu, rata-rata upah buruh perempuan sebesar Rp2,86 juta. Dengan demikian, secara nominal terdapat selisih sekitar Rp830 ribu.
Kesenjangan tersebut muncul pada seluruh kelompok umur. Pada usia 15–19 tahun, misalnya, buruh laki-laki menerima rata-rata upah Rp2,21 juta per bulan, lebih tinggi dibandingkan perempuan yang sebesar Rp1,82 juta.
Perbedaannya semakin besar pada sejumlah kelompok usia produktif. Rata-rata upah laki-laki berusia 35–39 tahun mencapai Rp4,10 juta, sedangkan perempuan pada kelompok umur yang sama menerima Rp3,06 juta.
Pada kelompok usia 45–49 tahun, buruh laki-laki mendapatkan rata-rata Rp4,13 juta per bulan. Sementara itu, rata-rata upah perempuan berada di level Rp3,08 juta.
Selanjutnya, rata-rata upah pekerja laki-laki berusia 50–54 tahun mencapai Rp4,24 juta. Pada kelompok yang sama, buruh perempuan menerima rata-rata Rp3,24 juta.
Kesenjangan Upah Terlebar pada Buruh Usia 60 Tahun ke Atas
Jika dilihat berdasarkan kelompok umur, kesenjangan nominal terbesar antara upah laki-laki dan perempuan terjadi pada pekerja berusia 60 tahun ke atas.
Rata-rata upah buruh laki-laki dalam kelompok tersebut mencapai Rp2,99 juta per bulan. Adapun buruh perempuan hanya memperoleh rata-rata Rp1,47 juta.
Selisihnya mencapai sekitar Rp1,52 juta per bulan, paling besar dibandingkan kelompok usia lainnya dalam data tersebut.
Sementara itu, upah tertinggi buruh laki-laki terdapat pada kelompok usia 50–54 tahun, yakni Rp4,24 juta per bulan. Berbeda dengan laki-laki, upah tertinggi buruh perempuan tercatat pada kelompok usia 55–59 tahun, sebesar Rp3,25 juta.
Data tersebut menunjukkan bahwa umur berkaitan dengan perubahan pola rata-rata upah buruh di Indonesia. Namun, pada setiap kelompok umur, rata-rata upah pekerja perempuan masih berada di bawah laki-laki. (NKR/D-1)
Baca: Rata-rata Upah Buruh Indonesia 2026 Capai Rp3,39 Juta, Tertinggi di Jakarta
Ikuti Channel WhatsApp Dataloka.id untuk mendapatkan informasi berbasis data, statistik terbaru, dan insight mengenai berbagai isu di Indonesia.
Bergabung di sini:
https://whatsapp.com/channel/0029VaplAbq1noz8ZsizkH2R













