Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 946/03-M/HK/2024. Keputusan ini menjadi acuan bagi pelaku usaha di seluruh wilayah Bali dalam menetapkan standar gaji minimum bagi pekerja.
UMK Bali 2025 mengalami kenaikan yang variatif di setiap kabupaten/kota, dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti tingkat kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah. Penetapan ini diharapkan dapat mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi di Bali.
Wilayah dengan UMK Tertinggi
Berdasarkan data, Kabupaten Badung mencatat UMK tertinggi di Bali, yakni sebesar Rp3.524.338,88. Posisi kedua ditempati oleh Kota Denpasar dengan nilai UMK Rp3.298.116,00. Kedua wilayah ini merupakan pusat ekonomi dan pariwisata Bali, yang memiliki biaya hidup lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya.
Wilayah dengan UMK Menengah
Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Tabanan berada di kelompok UMK menengah, masing-masing sebesar Rp3.119.080,00 dan Rp3.102.520,00. Gianyar dikenal sebagai pusat seni dan budaya Bali, sementara Tabanan memiliki sektor agribisnis yang kuat.
Wilayah dengan UMK Terendah
Sebaliknya, kabupaten lainnya seperti Bangli, Buleleng, Jembrana, Karangasem, dan Klungkung memiliki besaran UMK yang sama, yaitu Rp2.996.561,00. Wilayah-wilayah ini memiliki karakteristik ekonomi yang lebih banyak bertumpu pada sektor agraris dan pariwisata lokal. (RK/D-1)
Daftar Lengkap UMK Bali 2025
- Kabupaten Badung: Rp3.524.338,88
- Kabupaten Bangli: Rp2.996.561,00
- Kabupaten Buleleng: Rp2.996.561,00
- Kabupaten Gianyar: Rp3.119.080,00
- Kabupaten Jembrana: Rp2.996.561,00
- Kabupaten Karangasem: Rp2.996.561,00
- Kabupaten Klungkung: Rp2.996.561,00
- Kabupaten Tabanan: Rp3.102.520,00
- Kota Denpasar: Rp3.298.116,00
(Baca: Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2025, Kota Surabaya Tertinggi)