Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan berlaku untuk 2025. Penetapan ini menjadi perhatian penting bagi pekerja dan pengusaha karena menyangkut standar upah minimum yang harus dipenuhi.
Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, besaran UMK ini dirumuskan berdasarkan aturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Kenaikan UMK di Jawa Tengah untuk 2025 mengikuti kebijakan nasional, yakni 6,5% dari UMK tahun sebelumnya. Hal ini berarti, setiap kabupaten/kota di Jawa Tengah akan mengalami peningkatan upah minimum yang cukup signifikan.
Kota Semarang tercatat memiliki UMK tertinggi di Jawa Tengah, yaitu sebesar Rp3.454.827. Angka ini naik sebesar Rp210.858 dibandingkan UMK 2024 yang berada di angka Rp3.243.969. Di posisi kedua, ada Kabupaten Demak dengan UMK sebesar Rp2.940.716. Lalu, ada Kabupaten Kendal di tempat ketiga dengan UMK 2025 sebesar Rp2.783.455.
Sementara itu, Kabupaten Banjarnegara menjadi wilayah dengan UMK terendah di Jawa Tengah pada 2025, yaitu sebesar Rp2.170.475. Meski demikian, nilai ini tetap mengalami kenaikan sebesar Rp132.470 dari UMK tahun sebelumnya. Selain Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri memiliki UMK yang juga relatif rendah, yaitu sebesar Rp2.180.588.
Penetapan UMP Jawa Tengah 2025 ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menyesuaikan upah pekerja dengan kondisi ekonomi regional dan nasional. Kenaikan ini diharapkan mampu memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja, sekaligus menjaga stabilitas perekonomian daerah. (NKR/D-1)
Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2025
- UMK Kota Semarang 2025: Rp3.454.827
- UMK Solo 2025 Rp2.416.560
- UMK Kota Magelang 2025: Rp2.281.230
- UMK Kota Salatiga 2025: Rp2.533.583
- UMK Kota Pekalongan 2025: Rp2.545.138
- UMK Kota Tegal 2025: Rp2.376.684
- UMK Cilacap 2025: Rp2.640.248
- UMK Banyumas 2025: Rp2.338.410
- UMK Purbalingga 2025: Rp2.338.283
- UMK Banjarnegara 2025: Rp2.170.475
- UMK Kebumen 2025: Rp2.259.874
- UMK Purworejo 2025: Rp2.265.938
- UMK Wonosobo 2025: Rp2.299.521
- UMK Kabupaten Magelang 2025: Rp2.467.488
- UMK Boyolali 2025: Rp2.396.598
- UMK Klaten 2025: Rp2.389.873
- UMK Sukoharjo 2025: Rp2.359.488
- UMK Wonogiri 2025: Rp2.180.588
- UMK Karanganyar 2025: Rp2.437.110
- UMK Sragen 2025: Rp2.182.200
- UMK Grobogan 2025: Rp2.254.090
- UMK Blora 2025: Rp2.238.431
- UMK Rembang 2025: Rp2.236.169
- UMK Pati 2025: Rp2.332.350
- UMK Kudus 2025: Rp2.680.486
- UMK Jepara 2025: Rp2.610.224
- UMK Demak 2025: Rp2.940.716
- UMK Kabupaten Semarang 2025: Rp2.750.136
- UMK Temanggung 2025: Rp2.246.850
- UMK Kendal 2025: Rp2.783.455
- UMK Batang 2025: Rp2.534.382
- UMK Pekalongan 2025: Rp2.486.654
- UMK Pemalang 2025: Rp2.296.140
- UMK Tegal 2025: Rp2.333.587
- UMK Brebes 2025: Rp2.239.802
(Baca: Daftar Lengkap UMP Indonesia 2025 Berdasarkan Provinsi)
Penulis: Nouvan K Ramadhan
Editor: Raka Maheswara