Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan para pengecer minyak goreng, termasuk pasar tradisional, untuk memasang spanduk yang mencantumkan harga eceran tertinggi (HET) produk Minyakita. Kebijakan ini bertujuan untuk menanggulangi tingginya harga minyak goreng di tingkat pengecer yang melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Para pedagang yang menjual Minyakita di atas HET akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Berdasarkan data dari Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan, harga rata-rata Minyakita per 21 Januari 2025 tercatat sebesar Rp17.400 per liter, mengalami kenaikan 5,75% sejak Agustus 2024. Harga rata-rata minyak goreng kemasan premium pada tanggal yang sama tercatat Rp22.100 per liter, naik 4,5% sejak Agustus 2024. Kenaikan harga minyak goreng turut berkontribusi terhadap inflasi tahunan pada 2024, yang tercatat sebesar 1,57%, dengan komoditas minyak goreng berkontribusi 0,11%.
Kementerian Perdagangan telah mengatur harga jual Minyakita pada tiap tingkat distribusi melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 1028 Tahun 2024. Harga jual dari produsen ke distributor tingkat pertama (D1) ditetapkan sebesar Rp13.500 per liter, sementara HET di tingkat konsumen akhir adalah Rp15.700 per liter. Mengingat perbedaan harga antara HET dan harga eceran di pasar, Kemendag mengharuskan pengecer untuk memasang spanduk yang mencantumkan harga jual dan HET Minyakita.
Spanduk juga harus memuat kutipan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga jual Minyakita. Selain itu, Kemendag meminta pemerintah daerah dan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengawasi harga penjualan Minyakita dan menindak tegas pengecer atau distributor yang menjual di atas harga yang ditetapkan pemerintah. (FRP/D-2)
(Baca juga: Pengeluaran Penduduk Indonesia 2024, Terbanyak untuk Makanan)
Penulis: Fauzian Rizqi Pramanda
Editor: Imam Fachdrian Rachmat