Dataloka.id
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Harga Minyak Goreng Tertinggi: Pengecer Wajib Pasang Spanduk. Ini Sanksi Jika Melanggar

Kementerian Perdagangan wajibkan pedagang eceran minyakita pasang spanduk Harga Eceran Tertinggi (HET). Jika melanggar, pedangan dapat dikenakan hukuman.

by Imam Fachdrian Rachmat
22 January 2025
in Ekonomi
Harga Minyak Goreng Tertinggi: Pengecer Wajib Pasang Spanduk. Ini Sanksi Jika Melanggar

Kemasan minyakita (Sumber: Kemendag)

Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan para pengecer minyak goreng, termasuk pasar tradisional, untuk memasang spanduk yang mencantumkan harga eceran tertinggi (HET) produk Minyakita. Kebijakan ini bertujuan untuk menanggulangi tingginya harga minyak goreng di tingkat pengecer yang melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Para pedagang yang menjual Minyakita di atas HET akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

READ ALSO

Realisasi Penyaluran Tunjangan Profesi Guru ASN per 31 Agustus 2025 Berdasarkan Wilayah

65 Kampung Nelayan Merah Putih Tersebar di 25 Provinsi (3 September 2025)

Berdasarkan data dari Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan, harga rata-rata Minyakita per 21 Januari 2025 tercatat sebesar Rp17.400 per liter, mengalami kenaikan 5,75% sejak Agustus 2024. Harga rata-rata minyak goreng kemasan premium pada tanggal yang sama tercatat Rp22.100 per liter, naik 4,5% sejak Agustus 2024. Kenaikan harga minyak goreng turut berkontribusi terhadap inflasi tahunan pada 2024, yang tercatat sebesar 1,57%, dengan komoditas minyak goreng berkontribusi 0,11%.

Kementerian Perdagangan telah mengatur harga jual Minyakita pada tiap tingkat distribusi melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 1028 Tahun 2024. Harga jual dari produsen ke distributor tingkat pertama (D1) ditetapkan sebesar Rp13.500 per liter, sementara HET di tingkat konsumen akhir adalah Rp15.700 per liter. Mengingat perbedaan harga antara HET dan harga eceran di pasar, Kemendag mengharuskan pengecer untuk memasang spanduk yang mencantumkan harga jual dan HET Minyakita.

Spanduk juga harus memuat kutipan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga jual Minyakita. Selain itu, Kemendag meminta pemerintah daerah dan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengawasi harga penjualan Minyakita dan menindak tegas pengecer atau distributor yang menjual di atas harga yang ditetapkan pemerintah. (FRP/D-2)

(Baca juga: Pengeluaran Penduduk Indonesia 2024, Terbanyak untuk Makanan)

Penulis: Fauzian Rizqi Pramanda
Editor: Imam Fachdrian Rachmat

 

Tags: hukumlarasmakananminyak goreng

Related Posts

Realisasi Penyaluran Tunjangan Profesi Guru ASN Berdasarkan Wilayah per 31 Agustus 2025
Ekonomi

Realisasi Penyaluran Tunjangan Profesi Guru ASN per 31 Agustus 2025 Berdasarkan Wilayah

24 September 2025
65 Kampung Nelayan Merah Putih Tersebar di 25 Provinsi (3 September 2025)
Ekonomi

65 Kampung Nelayan Merah Putih Tersebar di 25 Provinsi (3 September 2025)

20 September 2025
10 Negara dengan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi 2025, Libya Memimpin
Ekonomi

10 Negara dengan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi 2025, Libya Memimpin

13 September 2025
10 Mata Uang Terlemah di Dunia 2025 per September
Ekonomi

10 Mata Uang Terlemah di Dunia 2025 per September

12 September 2025
Pemerintah Salurkan Rp200 Triliun Uang Negara ke Bank Himbara
Ekonomi

Pemerintah Salurkan Rp200 Triliun Uang Negara ke Bank Himbara

13 September 2025
Daftar UMP Indonesia 2025 Berdasarkan Provinsi
Ekonomi

Daftar UMP Indonesia 2025 Berdasarkan Provinsi

9 September 2025
Next Post
IHSG Hari Ini: Dibuka Menguat ke Level 7.245

IHSG Hari Ini: Dibuka Menguat ke Level 7.245

Comments 1

  1. Pingback: IHSG Hari Ini: Dibuka Menguat ke Level 7.245 – Dataloka.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jumlah Korban Keracunan MBG 2025 per 25 September, Data CISDI dan BGN Berbeda Jauh
Humaniora

Jumlah Korban Keracunan MBG 2025 per 25 September, Data CISDI dan BGN Berbeda Jauh

28 September 2025
Jumlah Penduduk Jawa Barat 2025 Diproyeksikan 50,7 Juta Jiwa, Bogor Terbanyak
Humaniora

Jumlah Penduduk Jawa Barat 2025 Capai 50,7 Juta Jiwa, Bogor Terbanyak

26 September 2025
Hutan Desa Jadi Skema Terbesar Perhutanan Sosial 2024, Capai 1,65 Juta Hektare
Humaniora

Hutan Desa Jadi Skema Terbesar Perhutanan Sosial 2024, Capai 1,65 Juta Hektare

25 September 2025
Garuda Calling, Daftar Pemain Timnas Indonesia Kualifikasi Piala Dunia 2026 Putaran Keempat
Sports

Garuda Calling, Daftar Pemain Timnas Indonesia Kualifikasi Piala Dunia 2026 Putaran Keempat

25 September 2025
Luas Perhutanan Sosial di Indonesia 2024 Capai 7,97 Juta Hektare, Kalbar Terluas
Humaniora

Luas Perhutanan Sosial di Indonesia 2024 Capai 7,97 Juta Hektare, Kalbar Terluas

25 September 2025
Jadwal Liga Inggris Pekan Ini (27–30 September 2025), Newcastle Jamu Arsenal
Sports

Jadwal Liga Inggris Pekan Ini (27–30 September 2025), Newcastle Jamu Arsenal

25 September 2025

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • FinTech
  • Global
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Politik
  • Sports
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Tim Kami
  • Iklan
  • Pedoman Pemberitaan
  • Karier

© 2025 Dataloka - Jelajahi Dunia dengan Data. Supported by Ersen Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan

© 2025 Dataloka - Jelajahi Dunia dengan Data. Supported by Ersen Media.