Dataloka.id
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Harga Minyak Goreng Tertinggi: Pengecer Wajib Pasang Spanduk. Ini Sanksi Jika Melanggar

Kementerian Perdagangan wajibkan pedagang eceran minyakita pasang spanduk Harga Eceran Tertinggi (HET). Jika melanggar, pedangan dapat dikenakan hukuman.

by Imam Fachdrian Rachmat
22 January 2025
in Ekonomi
Harga Minyak Goreng Tertinggi: Pengecer Wajib Pasang Spanduk. Ini Sanksi Jika Melanggar

Kemasan minyakita (Sumber: Kemendag)

Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan para pengecer minyak goreng, termasuk pasar tradisional, untuk memasang spanduk yang mencantumkan harga eceran tertinggi (HET) produk Minyakita. Kebijakan ini bertujuan untuk menanggulangi tingginya harga minyak goreng di tingkat pengecer yang melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Para pedagang yang menjual Minyakita di atas HET akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

READ ALSO

Link Buku Broken Strings Aurelie Moeremans PDF Bahasa Indonesia dan Inggris

Arsenal Menang Tipis 3-2 atas Chelsea pada Leg Pertama Semifinal Carabao Cup 2025/2026

Berdasarkan data dari Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan, harga rata-rata Minyakita per 21 Januari 2025 tercatat sebesar Rp17.400 per liter, mengalami kenaikan 5,75% sejak Agustus 2024. Harga rata-rata minyak goreng kemasan premium pada tanggal yang sama tercatat Rp22.100 per liter, naik 4,5% sejak Agustus 2024. Kenaikan harga minyak goreng turut berkontribusi terhadap inflasi tahunan pada 2024, yang tercatat sebesar 1,57%, dengan komoditas minyak goreng berkontribusi 0,11%.

Kementerian Perdagangan telah mengatur harga jual Minyakita pada tiap tingkat distribusi melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 1028 Tahun 2024. Harga jual dari produsen ke distributor tingkat pertama (D1) ditetapkan sebesar Rp13.500 per liter, sementara HET di tingkat konsumen akhir adalah Rp15.700 per liter. Mengingat perbedaan harga antara HET dan harga eceran di pasar, Kemendag mengharuskan pengecer untuk memasang spanduk yang mencantumkan harga jual dan HET Minyakita.

Spanduk juga harus memuat kutipan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga jual Minyakita. Selain itu, Kemendag meminta pemerintah daerah dan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengawasi harga penjualan Minyakita dan menindak tegas pengecer atau distributor yang menjual di atas harga yang ditetapkan pemerintah. (FRP/D-2)

(Baca juga: Pengeluaran Penduduk Indonesia 2024, Terbanyak untuk Makanan)

Penulis: Fauzian Rizqi Pramanda
Editor: Imam Fachdrian Rachmat

 

Tags: hukumlarasmakananminyak goreng

Related Posts

Link Buku Broken Strings Aurelie Moeremans PDF Bahasa Indonesia dan Inggris_-resized-to-large
Berita

Link Buku Broken Strings Aurelie Moeremans PDF Bahasa Indonesia dan Inggris

16 January 2026
Arsenal Menang Tipis 3-2 atas Chelsea pada Leg Pertama Semifinal Carabao Cup 20252026
Berita

Arsenal Menang Tipis 3-2 atas Chelsea pada Leg Pertama Semifinal Carabao Cup 2025/2026

15 January 2026
Real Madrid Pecat Xabi Alonso, Umumkan Alvaro Arbeloa Jadi Pelatih Baru
Berita

Real Madrid Pecat Xabi Alonso, Umumkan Alvaro Arbeloa Jadi Pelatih Baru

13 January 2026
Realisasi Anggaran Sekolah Rakyat 2025 Tembus Rp6,6 Triliun
Ekonomi

Realisasi Anggaran Sekolah Rakyat 2025 Tembus Rp6,6 Triliun

12 January 2026
Daftar Lengkap UMK 2026 Kalimantan Tengah, Kabupaten Barito Utara Tertinggi
Ekonomi

Daftar Lengkap UMK 2026 Kalimantan Tengah, Kabupaten Barito Utara Tertinggi

12 January 2026
Muhammadiyah dan PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Bagian dari Organisasi
Berita

Muhammadiyah dan PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Bagian dari Organisasi

10 January 2026
Next Post
IHSG Hari Ini: Dibuka Menguat ke Level 7.245

IHSG Hari Ini: Dibuka Menguat ke Level 7.245

Comments 1

  1. Pingback: IHSG Hari Ini: Dibuka Menguat ke Level 7.245 – Dataloka.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Senegal Juara Piala Afrika 2025 Usai Kalahkan Maroko di Partai Final
Sports

Senegal Juara Piala Afrika 2025 Usai Kalahkan Maroko di Partai Final

19 January 2026
Ramadhan 2026 Berapa Hari Lagi, Ini Hitung Mundurnya
Humaniora

Ramadhan 2026 Berapa Hari Lagi, Ini Hitung Mundurnya

19 January 2026
Data Aduan Komnas HAM 2025, Konflik Agraria dan Aparat Negara Masih Dominan
Humaniora

Data Aduan Komnas HAM 2025, Konflik Agraria dan Aparat Negara Masih Dominan

18 January 2026
Media Arus Utama Terdesak Konten Kreator, Ini Strategi Bertahan Perusahaan Media Global
Humaniora

Media Arus Utama Terdesak Konten Kreator, Ini Strategi Bertahan Perusahaan Media Global

18 January 2026
Populasi Muslim di Dunia 2025 Indonesia Teratas, Pakistan dan India Menyusul
Humaniora

Populasi Muslim di Dunia 2025: Indonesia Teratas, Pakistan dan India Menyusul

16 January 2026
Link Buku Broken Strings Aurelie Moeremans PDF Bahasa Indonesia dan Inggris_-resized-to-large
Berita

Link Buku Broken Strings Aurelie Moeremans PDF Bahasa Indonesia dan Inggris

16 January 2026

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • FinTech
  • Global
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Politik
  • Sports
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Tim Kami
  • Iklan
  • Pedoman Pemberitaan
  • Karier

© 2025 Dataloka - Jelajahi Dunia dengan Data. Supported by Ersen Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan

© 2025 Dataloka - Jelajahi Dunia dengan Data. Supported by Ersen Media.