Dataloka.id — Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan perubahan kebijakan kenaikan kelas bagi siswa sekolah dasar hingga menengah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti membuka peluang agar siswa tidak lagi otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027.
Wacana tersebut disampaikan Abdul Mu’ti dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII di Universitas Pendidikan Ganesha, Bali, Jumat (2/10/2026). Usulan itu merupakan salah satu rekomendasi Dewan Pendidikan untuk meningkatkan mutu pembelajaran di Indonesia.
“Sehingga mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya tidak semua murid otomatis naik kelas,” ujar Abdul Mu’ti, sebagaimana dilansir dari laman Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Kepulauan Riau, Kamis (8/10/2026).
Menurut Abdul Mu’ti, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesungguhan siswa dalam belajar. Ia menyoroti fenomena RMS atau rajin malas sama saja, yakni anggapan bahwa siswa tetap akan naik kelas meskipun memiliki tingkat kesungguhan belajar yang berbeda.
Meski demikian, rencana tersebut belum menjadi keputusan final karena masih memerlukan kajian akademik dan masukan para pakar. Di tengah pembahasan itu, data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperlihatkan bahwa jumlah siswa yang mengulang kelas di Indonesia kembali meningkat pada tahun ajaran 2025/2026.
Berapa Banyak Siswa yang Mengulang Kelas di Indonesia?
Berdasarkan publikasi Ikhtisar Data Pendidikan 2025/2026 dari Kemendikdasmen, terdapat 140.764 siswa yang mengulang kelas di Indonesia. Jumlah tersebut mencakup siswa sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB).
Dari jumlah tersebut, jenjang SD menyumbang siswa mengulang kelas terbanyak, yakni 92.621 orang atau sekitar 65,8% dari total nasional. Posisi berikutnya ditempati SMP sebanyak 19.074 siswa, disusul SMK dengan 15.854 siswa.
Sementara itu, jumlah siswa SMA yang mengulang kelas mencapai 11.528 orang. Adapun SLB menjadi jenjang dengan jumlah paling sedikit, yakni 1.687 siswa.
Jika dibandingkan dengan tahun ajaran sebelumnya, jumlah siswa mengulang kelas pada empat jenjang pendidikan umum dan kejuruan menunjukkan peningkatan. Secara keseluruhan, sebanyak 139.077 siswa SD hingga SMK mengulang kelas pada 2025/2026, bertambah 20.472 orang atau 17,3% dibandingkan tahun ajaran 2024/2025 yang sebanyak 118.605 siswa.
Kenaikan tersebut terjadi setelah jumlah siswa mengulang kelas pada keempat jenjang itu sempat menurun. Pada 2023/2024, jumlahnya mencapai 153.162 siswa sebelum berkurang menjadi 118.605 siswa pada 2024/2025.
Jumlah Siswa Mengulang Kelas di Indonesia pada 2023/2024–2025/2026
| Jenjang | 2023/2024 | 2024/2025 | 2025/2026 |
|---|---|---|---|
| SD | 110.792 | 79.578 | 92.621 |
| SMP | 19.214 | 16.884 | 19.074 |
| SMA | 9.300 | 8.682 | 11.528 |
| SMK | 13.856 | 13.461 | 15.854 |
| Total SD–SMK | 153.162 | 118.605 | 139.077 |
Sumber: Ikhtisar Data Pendidikan 2025/2026, Kemendikdasmen.
Catatan: Perbandingan historis hanya mencakup SD, SMP, SMA, dan SMK sesuai grafik perkembangan dalam publikasi. Apabila ditambah 1.687 siswa SLB, jumlah keseluruhan pada 2025/2026 mencapai 140.764 siswa.
Jumlah Siswa Mengulang Kelas di SMA Naik Paling Tinggi
Jika dilihat berdasarkan jenjang pendidikan, pertumbuhan jumlah siswa mengulang kelas tertinggi terjadi pada SMA. Jumlahnya meningkat 32,8%, dari 8.682 siswa pada 2024/2025 menjadi 11.528 siswa pada 2025/2026.
Kenaikan berikutnya terjadi pada SMK sebesar 17,8%, dari 13.461 menjadi 15.854 siswa. Sementara itu, jumlah siswa SD yang mengulang kelas bertambah 16,4%, dari 79.578 menjadi 92.621 siswa.
Adapun SMP mengalami pertumbuhan paling rendah di antara keempat jenjang tersebut, yakni sebesar 13,0%. Jumlah siswa mengulang kelas pada jenjang ini meningkat dari 16.884 menjadi 19.074 orang.
Khusus jenjang SD, siswa yang mengulang paling banyak berada di kelas I dengan jumlah 27.785 orang pada 2025/2026. Angka tersebut setara dengan sekitar 30% dari seluruh siswa SD yang mengulang kelas.
Jumlahnya kemudian menurun pada tingkat kelas yang lebih tinggi. Siswa kelas II yang mengulang sebanyak 20.473 orang, sedangkan kelas VI menjadi yang paling sedikit dengan 1.335 orang.
Angka Mengulang Kelas Tertinggi di SLB
Meski SD memiliki jumlah siswa mengulang terbanyak, angka mengulang kelas tertinggi justru berada pada jenjang SLB. Berdasarkan indikator Kemendikdasmen, angka mengulang pada jenjang tersebut mencapai 1,01% pada tahun ajaran 2025/2026.
Angka mengulang merupakan indikator yang menunjukkan proporsi siswa yang mengulang kelas dibandingkan dengan jumlah siswa berdasarkan perhitungan indikator pendidikan. Oleh karena itu, jenjang dengan jumlah siswa mengulang terbanyak belum tentu memiliki angka mengulang tertinggi.
Di luar SLB, angka mengulang tertinggi terdapat pada SD sebesar 0,39%. Setelah itu, SMK berada di posisi berikutnya dengan 0,31%, disusul SMA sebesar 0,21%.
Sementara itu, SMP memiliki angka mengulang terendah, yakni 0,19%. Perbedaan tersebut memperlihatkan bahwa proporsi siswa yang mengulang kelas relatif kecil pada seluruh jenjang pendidikan, meskipun secara absolut jumlahnya mencapai ratusan ribu siswa.
Angka Mengulang Kelas Menurut Jenjang Pendidikan, 2025/2026
| Jenjang Pendidikan | Angka Mengulang |
|---|---|
| SLB | 1,01% |
| SD | 0,39% |
| SMK | 0,31% |
| SMA | 0,21% |
| SMP | 0,19% |
Sumber: Ikhtisar Data Pendidikan 2025/2026, Grafik 5, Kemendikdasmen.
Apakah Siswa Saat Ini Sudah Bisa Tidak Naik Kelas?
Sebenarnya, aturan pendidikan yang berlaku saat ini masih memungkinkan siswa tidak naik kelas. Berdasarkan Panduan Pembelajaran dan Asesmen edisi revisi 2025, satuan pendidikan memiliki keleluasaan dalam menentukan kriteria serta mekanisme kenaikan kelas.
Keputusan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan dan pencapaian belajar siswa pada seluruh mata pelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, serta prestasi lain selama satu tahun ajaran. Apabila siswa dinilai belum memenuhi kriteria, sekolah perlu mempertimbangkan keseluruhan proses belajar dan pendampingan yang sudah diberikan.
Dengan demikian, wacana kebijakan untuk 2027 tidak berarti pemerintah baru akan memperbolehkan siswa tinggal kelas. Pembahasan tersebut lebih berkaitan dengan kemungkinan penegasan mekanisme kenaikan kelas berdasarkan capaian pembelajaran.
Namun, hingga kini pemerintah belum menetapkan kriteria ataupun mekanisme baru yang akan diberlakukan. Kebijakan tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut, termasuk mengenai bentuk pendampingan bagi siswa yang belum mencapai kompetensi yang diharapkan. (RK/D-1)
Baca: Besaran PIP 2026 Terbaru untuk SD, SMP, dan SMA, Ditetapkan per Semester













