Data terbaru dari Komnas Perempuan mengungkap lonjakan angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Sepanjang satu dekade terakhir, khususnya pada 2025, tercatat 376.529 kasus, angka tertinggi dalam 10 tahun terakhir.
Selama periode 2016-2025, total 2.876.945 kasus kekerasan terhadap perempuan telah dilaporkan. Tren kenaikan yang mengkhawatirkan terlihat sejak 2016 (163.116 kasus), terus merangkak naik hingga 302.656 kasus di 2019.
Meskipun sempat terjadi penurunan pada 2020, lonjakan drastis kembali terjadi di tahun 2021 (338.496 kasus) dan 2022 (339.782 kasus). Setelah sedikit menurun di 2023 (289.111 kasus), angka kembali meroket di 2024 (330.097 kasus) dan mencapai puncaknya di 2025 dengan 376.529 kasus.
Ironisnya, di tengah kegelapan ini, kekerasan seksual menjadi momok terbesar. Sepanjang 2025, tercatat 22.848 kasus kekerasan seksual, jauh melampaui kekerasan psikis (15.727 kasus), fisik (14.126 kasus), dan ekonomi (5.942 kasus).
Menanggapi situasi genting ini, pemerintah telah berupaya memperkuat payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun, harapan besar ini terancam pupus. Implementasi UU TPKS dinilai belum berjalan maksimal.
Situasi ini menjadi alarm keras. Peningkatan kasus kekerasan, terutama kekerasan seksual, yang terus berlanjut menunjukkan bahwa upaya pencegahan, perlindungan korban, dan penegakan hukum yang tegas harus menjadi prioritas utama. Dukungan penuh dari pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan, dan seluruh lapisan masyarakat mutlak diperlukan. (RK/D-1)
(Baca: Jumlah Penduduk Perempuan di Indonesia Semester I 2025 Capai 142 Juta Jiwa)













