Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan daftar lengkap UMK Jawa Tengah 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026. Penetapan tersebut diumumkan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di kantornya, Semarang, Rabu (24/12).
Ketentuan ini mengatur besaran upah minimum di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah dengan nominal yang bervariasi. Dalam susunan tersebut, Kota Semarang berada pada posisi tertinggi dengan UMK 2026 sebesar Rp3.701.709.
Di bawah Kota Semarang, Kabupaten Demak menempati lapisan atas dengan UMK sebesar Rp3.122.805. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Kendal yang memiliki UMK 2026 sebesar Rp2.992.994, disusul Kabupaten Semarang dengan nilai Rp2.940.088.
Kabupaten Kudus dan Kabupaten Cilacap juga berada dalam kelompok UMK relatif tinggi, masing-masing sebesar Rp2.818.585 dan Rp2.773.184. Selanjutnya, Kabupaten Jepara mencatat UMK Rp2.756.501, diikuti Kabupaten Batang sebesar Rp2.708.520 dan Kota Pekalongan Rp2.700.926.
Sementara itu, kelompok UMK terendah berada di kisaran Rp2,3 juta hingga Rp2,4 juta. Kabupaten Grobogan memiliki UMK Rp2.399.186, disusul Kabupaten Temanggung sebesar Rp2.397.000. Pada posisi terbawah, Kabupaten Banjarnegara menjadi daerah dengan UMK 2026 terendah di Jawa Tengah, yakni Rp2.327.813,08. (RK/D-1)
Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2026
- Kota Semarang: Rp3.701.709
- Kabupaten Demak: Rp3.122.805
- Kabupaten Kendal: Rp2.992.994
- Kabupaten Semarang: Rp2.940.088
- Kabupaten Kudus: Rp2.818.585
- Kabupaten Cilacap: Rp2.773.184
- Kabupaten Jepara: Rp2.756.501
- Kabupaten Batang: Rp2.708.520
- Kota Pekalongan: Rp2.700.926
- Kota Salatiga: Rp2.698.273,24
- Kabupaten Pekalongan: Rp2.633.700
- Kabupaten Magelang: Rp2.607.790
- Kabupaten Karanganyar: Rp2.592.154,06
- Kota Surakarta: Rp2.570.000
- Kabupaten Klaten: Rp2.538.691
- Kabupaten Boyolali: Rp2.537.949
- Kota Tegal: Rp2.526.510
- Kabupaten Sukoharjo: Rp2.500.000
- Kabupaten Pati: Rp2.485.000
- Kabupaten Tegal: Rp2.484.162
- Kabupaten Purbalingga: Rp2.474.721,94
- Kabupaten Banyumas: Rp2.474.598,99
- Kabupaten Wonosobo: Rp2.455.038,01
- Kabupaten Pemalang: Rp2.433.254
- Kota Magelang: Rp2.429.285
- Kabupaten Purworejo: Rp2.401.961,91
- Kabupaten Brebes: Rp2.400.350,47
- Kabupaten Kebumen: Rp2.400.000
- Kabupaten Grobogan: Rp2.399.186
- Kabupaten Temanggung: Rp2.397.000
- Kabupaten Rembang: Rp2.386.305
- Kabupaten Blora: Rp2.345.695
- Kabupaten Sragen: Rp2.337.700
- Kabupaten Wonogiri: Rp2.335.126
- Kabupaten Banjarnegara: Rp2.327.813,08
(Baca: Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2026, Kota Surabaya Capai Rp5.288.796)













