Total harta kekayaan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang tercatat mencapai Rp79.168.051.653 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) khusus awal menjabat yang disampaikan pada 11 Agustus 2025.
Dalam dokumen LHKPN bernomor NHK 531224, Ade Kuswara Kunang melaporkan kepemilikan aset yang sangat dominan pada kategori tanah dan bangunan, dengan total nilai mencapai Rp76,53 miliar. Nilai ini setara sekitar 96,7% dari keseluruhan harta kekayaannya.
Aset tanah dan bangunan tersebut tersebar di sejumlah wilayah strategis, terutama di Kabupaten/Kota Bekasi, serta sebagian berada di Kabupaten Cianjur dan Karawang. Luas lahan yang dimiliki bervariasi, mulai dari ratusan hingga puluhan ribu meter persegi, dengan nilai individual mencapai miliaran rupiah. Dua bidang tanah luas di Cianjur, misalnya, tercatat memiliki nilai gabungan lebih dari Rp14 miliar.
Selain aset properti, Ade Kuswara Kunang juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp2,45 miliar. Aset ini mencakup tiga unit kendaraan, yakni Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021 yang diperoleh sebagai hadiah, Jeep Wrangler tahun 2011 yang berasal dari warisan, serta Ford Mustang tahun 2022 yang diperoleh dari hasil sendiri.
Sementara itu, harta bergerak lainnya tercatat senilai Rp43,09 juta, dan kas serta setara kas mencapai Rp147,96 juta. Dalam laporan tersebut tidak tercantum kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya, serta tidak terdapat catatan utang. Dengan demikian, total harta kekayaan bersih yang dilaporkan sama dengan nilai seluruh aset.
Sebelumnya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
OTT ini dilakukan oleh tim penyidik KPK dalam rangka dugaan kasus tindak pidana korupsi, dan Ade Kuswara bersama sejumlah orang lainnya diamankan oleh KPK. Setelah penangkapan, KPK kemudian menetapkan Ade Kuswara sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan bersama beberapa pihak lainnya. (RK/D-1)
(Baca: 10 Provinsi Paling Rentan Korupsi di Indonesia pada 2025)













