Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kasus perceraian karena judi 2024 di Indonesia mencapai 2.889 kasus. Angka ini melonjak 83,78% dibanding tahun sebelumnya yang mencatat 1.572 kasus.
Dari sisi wilayah, Jawa Timur menjadi provinsi dengan angka perceraian akibat judi tertinggi, yakni 819 kasus. Provinsi ini juga konsisten menempati posisi teratas selama empat tahun terakhir, termasuk pada 2023 (415 kasus), 2022 (307 kasus), dan 2021 (230 kasus).
Posisi kedua ditempati Jawa Barat dengan 472 kasus, disusul Jawa Tengah dengan 281 kasus. Banten berada di urutan keempat dengan 166 kasus, kemudian Lampung mencatat 131 kasus.
Beberapa provinsi lain juga masuk dalam daftar sepuluh besar, seperti Sumatra Selatan (120 kasus), DKI Jakarta (119 kasus), Kalimantan Barat (99 kasus), Sulawesi Selatan (89 kasus), dan Kalimantan Timur (67 kasus).
Fenomena ini menunjukkan tren peningkatan perceraian akibat judi yang perlu menjadi perhatian bersama, baik dari sisi pencegahan maupun edukasi masyarakat. Peningkatan yang signifikan dalam satu tahun terakhir mencerminkan kompleksitas masalah sosial yang ditimbulkan oleh praktik judi, mulai dari keretakan rumah tangga hingga dampak psikologis pada anggota keluarga.
Pemerintah daerah, lembaga sosial, dan tokoh masyarakat diharapkan dapat memperkuat program penyuluhan, menyediakan layanan konseling keluarga, serta memperketat pengawasan terhadap aktivitas perjudian, baik yang dilakukan secara konvensional maupun daring. Langkah-langkah ini diharapkan mampu menekan angka perceraian akibat judi di tahun-tahun mendatang.(NKR/D-1)
(Baca : Tingkat Pengangguran di Negara ASEAN 2024-2025, Indonesia di Posisi Atas)
Download aplikasi Dataloka.id di Android sekarang untuk akses informasi berbasis data yang akurat dan terpercaya.
Download aplikasinya di sini.
Atau gabung di WA Channel Dataloka.id untuk update data terbaru, di sini.