Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 154 kasus korupsi terjadi di Indonesia sepanjang 2024. Dari berbagai jenis perkara yang ditangani, kasus terkait pengadaan barang dan jasa mendominasi dengan 68 kasus.
Selain itu, perkara gratifikasi dan penyuapan juga mencatat jumlah tinggi, yakni 63 kasus. Adapun pungutan liar atau pemerasan menempati posisi berikutnya dengan 16 kasus.
Di kategori lain, tindak pidana pencucian uang (TPPU) tercatat dalam 6 kasus sepanjang tahun. Sementara itu, ada satu kasus yang berkaitan dengan upaya merintangi proses hukum yang dilakukan KPK.
Menariknya, tidak ada kasus yang tercatat dalam kategori penyalahgunaan anggaran dan perizinan pada 2024. Data ini menunjukkan bahwa korupsi masih banyak terjadi dalam sektor pengadaan dan suap, yang kerap melibatkan pejabat dan sektor swasta. (NKR/D-1)
“Jelajahi data dengan lebih mudah dan cepat! Download aplikasi Dataloka.id di Android sekarang untuk akses informasi berbasis data yang akurat dan terpercaya, download aplikasinya di sini!”