Dataloka.id
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

RUU Pilkada, DPR Abaikan Putusan MK​

by Imam Fachdrian Rachmat
31 October 2024
in Berita
RUU Pilkada, DPR Abaikan Putusan MK​

Gedung Nusantara, bangunan utama dari Kompleks DPR-MPR/RI. (Sumber: Wikimedia Common/Davidelit)

Share on FacebookShare on Twitter

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Pilkada yang sempat terhenti pembahasannya pada November 2023. Pembahasan RUU Pilkada dimulai pada Rabu (21/8) dan diselesaikan dalam waktu kurang dari 24 jam.

Pembahasan RUU Pilkada dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi. Permasalahan yang dibahas dalam sidang tersebut berfokus pada putusan Hakim MK yang mengabulkan Sebagian gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024.

READ ALSO

Daftar Musisi di GBK saat Indonesia vs China Malam Ini (5 Juni 2025)

Jelang Lawan China, Kluivert Umumkan 23 Pemain Timnas Indonesia

Terdapat dua poin penting yang dibahas dalam sidang kilat RUU Pilkada, yaitu batas usia pendaftaran kepala daerah dan permasalahan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah. Dalam sidang yang dilaksanakan dalam waktu kurang dari 24 jam, DPR berupaya ‘mengakali’ putusan MK. Bahkan, aturan mengenai batas usia pendaftaran kepala daerah juga ditolak oleh DPR sehingga menggunakan dasar putusan yang dikeluarkan oleh MA.

DPR mengubah aturan MK dengan menambahkan redaksi partai politik yang memiliki kursi di DPRD pada pasal 40 ayat 1 RUU Pilkada, sedangkan pada Pasal 40 ayat 2 RUU Pilkada, DPR menambahkan redaksi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Redaksi RUU Pilkada yang dibuat oleh DPR tentu berbeda dengan apa yang disampaikan oleh MK karena MK menggunakan redaksi sebagai berikut:

Bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

RUU Pilkada yang dikeluarkan oleh DPR memiliki redaksi yang berbeda dengan amar putusan MK. Akan tetapi, RUU ini nyatanya dapat diloloskan untuk masuk ke dalam rapat paripurna. Dari 9 partai yang mengikuti sidang, hanya 1 partai (PDIP) yang menolak RUU Pilkada yang sudah diotak-atik.  Akibatnya, RUU Pilkada dapat berjalan mulus ke sidang tingkat II, yaitu sidang paripurna. (IMR/D-1)

(Baca: Perolehan Suara Partai Politik Lolos Parlemen seusai Putusan MK)

Tags: KPUparpolpemiluPilkada

Related Posts

Daftar Musisi di GBK saat Indonesia vs China Malam Ini (5 Juni 2025)
Berita

Daftar Musisi di GBK saat Indonesia vs China Malam Ini (5 Juni 2025)

5 June 2025
Jelang Lawan China, Kluivert Umumkan 23 Pemain Timnas Indonesia
Berita

Jelang Lawan China, Kluivert Umumkan 23 Pemain Timnas Indonesia

5 June 2025
Tetap Dalam Jiwa Mengalun di Java Jazz, Jesus Molina Ft Isyana Sarasvati
Berita

Tetap Dalam Jiwa Mengalun di Java Jazz, Jesus Molina Ft Isyana Sarasvati

1 June 2025
Daftar Rumah Sakit Berkualitas di Sragen, Ini Pilihannya
Berita

Daftar Rumah Sakit Berkualitas di Sragen, Ini Pilihannya

31 May 2025
Java Jazz 2025, Nyoman Paul Suguhkan Album Luap dalam Aransemen Spesial
Berita

Java Jazz 2025, Nyoman Paul Suguhkan Album Luap dalam Aransemen Spesial

31 May 2025
Jadwal Lengkap Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Juni 2025
Berita

Jadwal Lengkap Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Juni 2025

30 May 2025
Next Post
Daftar Klub Terboros di Bursa Transfer pada 2014-2024

Daftar Pemain dengan Gaji Tertinggi di Liga Primer Inggris 2024/2025

Comments 2

  1. Pingback: TOK! DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada – My Blog
  2. Pingback: Tok! DPR Batal Sahkan RUU Pilkada – Dataloka.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daya Beli Melemah, Potensi Ekonomi Kurban 2025 Turun
Ekonomi

Daya Beli Melemah, Potensi Ekonomi Kurban 2025 Turun

6 June 2025
Daftar Musisi di GBK saat Indonesia vs China Malam Ini (5 Juni 2025)
Berita

Daftar Musisi di GBK saat Indonesia vs China Malam Ini (5 Juni 2025)

5 June 2025
Mayoritas Orangtua di Indonesia Izinkan Anak Pacaran di Atas Usia 18 Tahun
Humaniora

Mayoritas Orangtua di Indonesia Izinkan Anak Pacaran di Atas Usia 18 Tahun

5 June 2025
Jelang Lawan China, Kluivert Umumkan 23 Pemain Timnas Indonesia
Berita

Jelang Lawan China, Kluivert Umumkan 23 Pemain Timnas Indonesia

5 June 2025
Daftar 10 Menteri dengan Persepsi Kinerja Terbaik Versi IPO
Politik

Daftar 10 Menteri dengan Persepsi Kinerja Terbaik Versi IPO

3 June 2025
Dewa United FC Jadi Tim Tersubur di Liga 1 2024/2025
Sports

Dewa United FC Jadi Tim Tersubur di Liga 1 2024/2025

3 June 2025

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • FinTech
  • Global
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Politik
  • Sports
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Tim Kami
  • Iklan
  • Pedoman Pemberitaan
  • Karier

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.