Dataloka.id
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

RUU Pilkada, DPR Abaikan Putusan MK​

by Imam Fachdrian Rachmat
31 October 2024
in Berita
RUU Pilkada, DPR Abaikan Putusan MK​

Gedung Nusantara, bangunan utama dari Kompleks DPR-MPR/RI. (Sumber: Wikimedia Common/Davidelit)

Share on FacebookShare on Twitter

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Pilkada yang sempat terhenti pembahasannya pada November 2023. Pembahasan RUU Pilkada dimulai pada Rabu (21/8) dan diselesaikan dalam waktu kurang dari 24 jam.

Pembahasan RUU Pilkada dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi. Permasalahan yang dibahas dalam sidang tersebut berfokus pada putusan Hakim MK yang mengabulkan Sebagian gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024.

READ ALSO

Hi-Fella dan Toco Perkuat Ekosistem Franchise Indonesia di IFBC 2025

Prediksi Real Madrid vs Barcelona 26 Oktober 2025, Blaugrana Bidik Rekor Baru di Bernabéu

Terdapat dua poin penting yang dibahas dalam sidang kilat RUU Pilkada, yaitu batas usia pendaftaran kepala daerah dan permasalahan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah. Dalam sidang yang dilaksanakan dalam waktu kurang dari 24 jam, DPR berupaya ‘mengakali’ putusan MK. Bahkan, aturan mengenai batas usia pendaftaran kepala daerah juga ditolak oleh DPR sehingga menggunakan dasar putusan yang dikeluarkan oleh MA.

DPR mengubah aturan MK dengan menambahkan redaksi partai politik yang memiliki kursi di DPRD pada pasal 40 ayat 1 RUU Pilkada, sedangkan pada Pasal 40 ayat 2 RUU Pilkada, DPR menambahkan redaksi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Redaksi RUU Pilkada yang dibuat oleh DPR tentu berbeda dengan apa yang disampaikan oleh MK karena MK menggunakan redaksi sebagai berikut:

Bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

RUU Pilkada yang dikeluarkan oleh DPR memiliki redaksi yang berbeda dengan amar putusan MK. Akan tetapi, RUU ini nyatanya dapat diloloskan untuk masuk ke dalam rapat paripurna. Dari 9 partai yang mengikuti sidang, hanya 1 partai (PDIP) yang menolak RUU Pilkada yang sudah diotak-atik.  Akibatnya, RUU Pilkada dapat berjalan mulus ke sidang tingkat II, yaitu sidang paripurna. (IMR/D-1)

(Baca: Perolehan Suara Partai Politik Lolos Parlemen seusai Putusan MK)

Tags: KPUparpolpemiluPilkada

Related Posts

Hi-Fella dan Toco Perkuat Ekosistem Franchise Indonesia di IFBC 2025
Berita

Hi-Fella dan Toco Perkuat Ekosistem Franchise Indonesia di IFBC 2025

3 November 2025
Prediksi Real Madrid vs Barcelona 26 Oktober 2926, Blaugrana Bidik Rekor Baru di Bernabéu
Berita

Prediksi Real Madrid vs Barcelona 26 Oktober 2025, Blaugrana Bidik Rekor Baru di Bernabéu

25 October 2025
Prediksi Manchester United vs Brighton, Ruben Amorim Bidik Kemenangan Ketiga Beruntun di Liga Inggris
Berita

Prediksi Manchester United vs Brighton, Ruben Amorim Bidik Kemenangan Ketiga Beruntun di Liga Inggris

25 October 2025
Prediksi Brentford vs Liverpool di Liga Inggris, The Reds Bidik Kebangkitan Usai Bungkam Frankfurt 5–1
Berita

Prediksi Brentford vs Liverpool di Liga Inggris, The Reds Bidik Kebangkitan

25 October 2025
Prediksi Liverpool vs Manchester United, The Reds Difavoritkan Kembali Bangkit di Anfield
Berita

Prediksi Liverpool vs Manchester United, The Reds Difavoritkan Kembali Bangkit di Anfield

19 October 2025
Ketua Umum DPP LDII KH Chriswanto Santoso melantik Ketua DPW LDII 2025-2030 Imam Basori
Berita

Muswil X LDII Jakarta Tunjuk Imam Basori Pimpin Kepengurusan Baru

12 October 2025
Next Post
Daftar Klub Terboros di Bursa Transfer pada 2014-2024

Daftar Pemain dengan Gaji Tertinggi di Liga Primer Inggris 2024/2025

Comments 2

  1. Pingback: TOK! DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada – My Blog
  2. Pingback: Tok! DPR Batal Sahkan RUU Pilkada – Dataloka.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

10 Tokoh Penerima Gelar Pahlawan Nasional 10 November 2025, Dari Soeharto hingga Gus Dur
Humaniora

10 Tokoh Penerima Gelar Pahlawan Nasional 10 November 2025, Dari Soeharto hingga Gus Dur

12 November 2025
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal III 2025 Berdasarkan Pulau, Sulawesi Tertinggi
Ekonomi

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal III 2025 Berdasarkan Pulau, Sulawesi Tertinggi

9 November 2025
Jakarta Jadi Provinsi dengan SDM Paling Maju di Indonesia 2025
Humaniora

Jakarta Jadi Provinsi dengan SDM Paling Maju di Indonesia 2025

9 November 2025
Jadwal Liga Inggris Pekan Ini (8–9 November 2025), Manchester City vs Liverpool-ubah-ukuran-besar
Sports

Jadwal Liga Inggris Pekan Ini (8–9 November 2025), Manchester City vs Liverpool

7 November 2025
Jumlah Penduduk Yogyakarta Semester I 2025 Capai 3,75 Juta Jiwa, Perempuan Lebih Banyak
Humaniora

Jumlah Penduduk Yogyakarta Semester I 2025 Capai 3,75 Juta Jiwa, Perempuan Lebih Banyak

6 November 2025
10 Negara dengan Deforestasi Terbesar di Dunia 2015–2024 Menurut WRI
Humaniora

10 Negara dengan Deforestasi Terbesar di Dunia 2015–2024 Menurut WRI

6 November 2025

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • FinTech
  • Global
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Politik
  • Sports
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Tim Kami
  • Iklan
  • Pedoman Pemberitaan
  • Karier

© 2025 Dataloka - Jelajahi Dunia dengan Data. Supported by Ersen Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sports
  • Humaniora
  • Hiburan

© 2025 Dataloka - Jelajahi Dunia dengan Data. Supported by Ersen Media.