Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat setoran PNBP semester I 2025 mencapai Rp403,02 miliar. Angka ini berasal dari berbagai sumber penerimaan dalam penegakan hukum antirasuah, mulai dari pembayaran uang pengganti, denda, hingga pelaporan gratifikasi.
Kontribusi terbesar disumbang oleh setoran uang pengganti tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilainya mencapai Rp253,41 miliar atau setara dengan 62,88 persen dari total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) KPK pada periode tersebut.
Posisi kedua ditempati uang rampasan TPK dan TPPU yang menyumbang Rp70,13 miliar atau 17,40 persen. Di bawahnya, terdapat penerimaan dari barang rampasan yang dilelang dengan nilai Rp61,36 miliar atau sekitar 15,23 persen.
Selain itu, denda dari kasus TPK dan TPPU menyumbang Rp9,44 miliar atau 2,34 persen. Sementara setoran dari pelaporan gratifikasi memberikan kontribusi Rp1,59 miliar atau hanya 0,39 persen dari total keseluruhan.
Adapun setoran dari kategori lainnya mencapai Rp7,09 miliar atau 1,76 persen. Seluruh penerimaan ini menegaskan peran KPK dalam memberikan kontribusi langsung kepada kas negara melalui mekanisme PNBP.(NKR/D-1)
(Baca : Orang Hilang dalam Demonstrasi 2025 Bertambah Jadi 32 Orang, Kontras Catat Kasus di Berbagai Daerah)
Download aplikasi Dataloka.id di Android sekarang untuk akses informasi berbasis data yang akurat dan terpercaya.
Download aplikasinya di sini.
Atau gabung di WA Channel Dataloka.id untuk update data terbaru, di sini.