Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat penanganan korupsi di Indonesia pr 6 Agustus 2025. Sepanjang Januari hingga Juni tahun ini, lembaga antirasuah tersebut menangani puluhan perkara yang berhasil memulihkan kerugian negara hingga mencapai Rp394,2 miliar. Dana tersebut berasal dari denda, uang pengganti, dan barang rampasan yang telah disetorkan ke kas negara.
Dalam periode tersebut, KPK melaksanakan 31 penyelidikan, 43 penyidikan, 46 penuntutan, 31 perkara inkracht, dan 35 eksekusi. Upaya ini dilakukan secara terstruktur, mulai dari mengusut kasus baru hingga mengeksekusi putusan pengadilan.
Selain penindakan, KPK juga menjalankan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Lembaga ini berkoordinasi dengan aparat penegak hukum luar negeri demi menangkap tersangka yang kabur ke luar negeri, mempercepat lelang barang sitaan tanpa menunggu putusan inkracht, hingga menindaklanjuti laporan masyarakat sebagai pintu awal pengungkapan kasus.
Operasi tangkap tangan (OTT) juga mewarnai semester pertama 2025. Pada 16 Maret, KPK mengungkap dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ogan Komering Ulu. Sementara pada 28 Juni, OTT kembali dilakukan terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara.
KPK mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat pemulihan keuangan negara, sekaligus bekerja sama dengan kementerian dan lembaga guna membangun sistem layanan pemerintahan yang transparan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan pentingnya perbaikan sistem dari hulu hingga hilir.
“Capaian ini menunjukkan kegiatan pemberantasan korupsi tidak hanya sekadar menangkap pelaku namun membangun sistem yang bersih dan berintegritas dari hulu hingga hilir,” ujar Setyo Budiyanto.
(Baca: Mayoritas Masyarakat Yakin Pemerintahan Prabowo-Gibran Mampu Tuntaskan Kasus Korupsi)