Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Prabowo Subianto untuk laporan khusus awal menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. Laporan ini disampaikan pada 11 April 2025, dengan status verifikasi administratif lengkap.
Berdasarkan dokumen resmi LHKPN, total harta kekayaan Prabowo Subianto mencapai angka fantastis sebesar Rp2.062.241.012.691.
Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp294 Miliar
Prabowo tercatat memiliki aset tanah dan bangunan dengan total nilai Rp294,59 miliar. Aset tersebut tersebar di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor, termasuk properti mewah seluas 8.365 m²/2.175 m² di Jakarta Selatan yang bernilai lebih dari Rp168 miliar. Ia juga memiliki beberapa lahan luas di Bogor dengan nilai yang bervariasi.
Koleksi Kendaraan Klasik dan Mewah
Di sektor kendaraan, Prabowo melaporkan kepemilikan 8 unit kendaraan dengan nilai mencapai Rp1,25 miliar. Koleksinya mencakup mobil-mobil klasik seperti Land Rover tahun 1992 dan 1994, Toyota Land Cruiser 1980, hingga Lexus Jeep 2002 senilai Rp400 juta.
Aset Finansial Dominasikan Kekayaan
Bagian terbesar dari kekayaan Prabowo berasal dari surat berharga dengan nilai mencapai Rp1,7 triliun, diikuti kas dan setara kas sebesar Rp48 miliar, serta harta bergerak lainnya senilai lebih dari Rp16 miliar.
Tidak terdapat hutang yang dilaporkan dalam LHKPN ini, sehingga seluruh nilai tersebut merupakan total harta bersih milik Prabowo.
Dengan laporan ini, Prabowo Subianto menjadi salah satu pemimpin negara dengan nilai kekayaan pribadi tertinggi yang pernah tercatat dalam sistem elhkpn.kpk.go.id. Semua data disampaikan secara resmi untuk memenuhi ketentuan transparansi sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999.
(Baca: LHKPN Gibran Rakabuming Raka 2024: Total Harta Kekayaan Capai Rp27,5 Miliar)