Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan perolehan kursi resmi partai politik (parpol) di DPR RI untuk periode 2024-2029. Hal itu disampaikan oleh KPU dalam acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi, Calon Terpilih Anggota DPR, dan DPD Pemilu 2024 di Youtube resmi KPU, Minggu (25/8).
Dalam pengumuman itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berhasil memperoleh jatah kursi terbanyak, yaitu 110 kursi. Perolehan ini menunjukkan dominasi PDIP dalam pemilu kali ini.
Partai Golkar, salah satu partai politik tertua di Indonesia, berhasil meraih 102 kursi di DPR RI, menjadikannya partai dengan jumlah kursi kedua terbanyak setelah PDIP. Posisi partai berlambang beringin itu disusul oleh Partai Gerindra di tempat ketiga dengan perolehan 86 kursi. Partai yang dipimpin oleh presiden terpilih Prabowo Subianto ini memperlihatkan kekuatan politik yang signifikan meskipun tidak mampu mengungguli PDIP dan Golkar.
Kemudian, Partai NasDem, partai yang relatif baru dalam peta politik tanah air, memperoleh 69 kursi di DPR RI, menempatkan mereka di posisi keempat. Perolehan ini menunjukkan bahwa NasDem semakin diperhitungkan dalam perpolitikan nasional.
Selanjutnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berhasil mengamankan 68 kursi di DPR RI. Sebagai partai dengan basis dukungan yang kuat di kalangan nahdiyin, perolehan kursi ini menunjukkan konsistensi PKB dalam menjaga pengaruhnya di panggung politik nasional.
Lalu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berhasil meraih 53 kursi di DPR RI. Meskipun jumlah kursinya lebih sedikit jika dibandingkan dengan beberapa partai besar lainnya, PKS tetap menunjukkan eksistensi sebagai partai yang memiliki basis massa yang solid dan setia.
Kemudian, di posisi ketujuh dan kedepalan, ada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat masing-masing memperoleh 48 dan 44 kursi. Meskipun jumlah kursi yang didapatkan oleh kedua partai ini tidak sebesar PDIP atau Golkar, PAN dan Demokrat tetap menjadi bagian penting dari peta politik nasional.
Seperti diketahui, kursi DPR RI diberikan kepada partai politik yang dapat memperoleh suara di atas ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% dari total suara sah nasional. Dalam Pileg 2024 ini, hanya ada delapan partai yang berhasil memenuhi ambang batas tersebut. (RK/D-1)
(Baca: Perolehan Suara Partai Politik Lolos Parlemen seusai Putusan MK)
Comments 5