Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan nilai zakat fitrah 2026 untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Besaran tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium dan menjadi acuan pembayaran zakat fitrah pada Ramadan 2026.
Nilai zakat fitrah tersebut mengalami kenaikan apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2025, Baznas menetapkan zakat fitrah sebesar Rp47.000 per jiwa. Dengan demikian, terdapat penyesuaian sebesar Rp3.000 pada tahun ini.
Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan nilai fidiah Ramadan 2026 sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Angka ini naik Rp5.000 dibandingkan fidiah pada tahun sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp60.000 per jiwa per hari.
Ketua Baznas Noor Achmad menjelaskan, ketentuan nilai zakat fitrah dan fidiah tersebut berlaku untuk pembayaran yang dilakukan melalui Baznas. Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026.
Lebih lanjut, Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran tersebut sebagai acuan penerimaan zakat fitrah dan fidiah di wilayah masing-masing. Meski demikian, penyesuaian dimungkinkan apabila terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.
Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidiah secara mandiri. Penetapan itu tetap harus mengacu ke ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baznas juga menyampaikan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan. Adapun batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada para mustahik dilakukan paling lambat sebelum salat Idulfitri dilaksanakan, yakni sebelum khatib naik mimbar. Ketentuan ini ditetapkan untuk memastikan zakat fitrah dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya pada waktu yang telah ditetapkan.
Zakat fitrah sendiri disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerima (asnaf), yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil, sebagaimana diatur dalam ketentuan syariat Islam. (RK/D-1)
(Baca: Kota dengan Durasi Puasa Ramadan Tersingkat di Dunia 2025)













