Jumlah rumah sakit umum dan rumah sakit khusus di Indonesia 2020–2024 terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, total rumah sakit umum meningkat dari 2.448 unit pada 2020 menjadi 2.710 unit pada 2024.
Sementara itu, rumah sakit khusus relatif stabil dalam lima tahun terakhir, yakni dari 536 unit pada 2020 menjadi 518 unit pada 2024. Tren tersebut memperlihatkan bahwa rumah sakit umum masih menjadi tulang punggung utama pelayanan kesehatan di Indonesia.
Kenaikan jumlah rumah sakit umum terutama didorong oleh kontribusi pemerintah daerah dan sektor swasta. Pemerintah pusat mencatatkan kenaikan jumlah rumah sakit dari 230 unit pada 2020 menjadi 253 unit pada 2024.
Dari total itu, TNI/Polri menjadi penyelenggara dengan jumlah terbanyak, yaitu 171 rumah sakit pada 2024, disusul kementerian lain dan BUMN sebanyak 60 unit, serta Kementerian Kesehatan dengan 22 rumah sakit.
Di tingkat daerah, jumlah rumah sakit juga terus bertambah. Pemerintah daerah memiliki total 881 rumah sakit pada 2024, naik dari 773 unit pada 2020. Sebagian besar berasal dari rumah sakit milik pemerintah kabupaten dan kota yang mencapai 783 unit, sedangkan pemerintah provinsi mengelola 98 rumah sakit.
Selain sektor publik, rumah sakit swasta juga berperan besar dalam memperluas akses layanan kesehatan. Jumlah rumah sakit swasta meningkat dari 1.445 unit pada 2020 menjadi 1.576 unit pada 2024.
Secara keseluruhan, peningkatan jumlah rumah sakit umum dan rumah sakit khusus di Indonesia 2020–2024 mencerminkan perluasan infrastruktur kesehatan nasional. Meskipun rumah sakit umum mendominasi, kehadiran rumah sakit khusus tetap menjadi bagian penting dalam pelayanan kesehatan yang lebih spesifik dan terarah. Tren positif ini diharapkan dapat mendukung pemerataan layanan medis di seluruh Tanah Air. (RK/D-1)
(Baca: Kasus Perundungan PPDS Paling Banyak Terjadi di Rumah Sakit Kemenkes)













