Sebuah survei terbaru dari Jakpat bertajuk Parenting Trends in Indonesia menyoroti sikap orangtua terhadap praktik pacaran anak di Tanah Air. Survei ini dilakukan pada 18–20 Februari 2025 dengan melibatkan 983 responden, di mana 494 di antaranya merupakan orangtua.
Hasil survei memperlihatkan bahwa mayoritas orangtua di Indonesia memilih bersikap hati-hati dalam memberi izin kepada anaknya untuk mulai berpacaran. Sebanyak 56% menyatakan hanya mengizinkan jika anak sudah berusia di atas 18 tahun. Angka ini menunjukkan bahwa kedewasaan dinilai sebagai syarat penting sebelum anak menjalin hubungan asmara.
Sebaliknya, 24% responden mengambil sikap lebih tegas dengan tidak mengizinkan anaknya berpacaran sama sekali. Pendekatan ini mencerminkan pandangan konservatif dalam pengasuhan, yang umumnya dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial, ajaran agama, serta prinsip keluarga.
Sebagian kecil lainnya memberikan izin pada usia lebih dini. Sebanyak 16% orangtua memperbolehkan anak berpacaran di usia 16–18 tahun, sementara hanya 2% yang memberi lampu hijau sejak usia 13–15 tahun. Menariknya, 2% responden lainnya menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada anak tanpa menetapkan batasan usia tertentu.
Meskipun sebagian orangtua memberi kebebasan, mayoritas tetap menerapkan pola pendampingan. Sebanyak 80% dari responden orangtua menyatakan tetap melakukan pengawasan dan bimbingan terhadap hubungan anak mereka, terutama selama masa remaja.
Pendekatan tersebut juga sejalan dengan nilai-nilai moral yang dipegang teguh dalam keluarga. Sebanyak 60% orangtua menyatakan bahwa pola asuh mereka sangat dipengaruhi oleh ajaran agama dan etika, yang turut mempengaruhi keputusan seperti kapan anak boleh mulai berpacaran. (RK/D-1)
(Baca: Survei Jakpat, Ini Sejumlah Pertimbangan Gen Z sebelum Menikah)