Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat total perputaran dana judi online di Indonesia mencapai Rp925,11 triliun sepanjang 2017 hingga kuartal I 2025. Nilai tersebut mencerminkan tingginya aktivitas keuangan yang berkaitan dengan praktik perjudian daring di Tanah Air dalam delapan tahun terakhir.
Perputaran dana judi online terus menunjukkan tren peningkatan signifikan sejak 2017. Pada tahun tersebut, nilai transaksi tercatat sebesar Rp2,01 triliun.
Setahun berselang, jumlahnya naik hampir dua kali lipat menjadi Rp3,98 triliun pada 2018. Tren pertumbuhan ini berlanjut pada 2019 dengan perputaran dana mencapai Rp6,18 triliun atau meningkat 56 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Lonjakan tajam mulai terlihat pada 2020 ketika pandemi COVID-19 melanda. Pada tahun itu, perputaran dana judi online naik 155 persen menjadi Rp15,77 triliun. Angka tersebut kembali melonjak lebih dari dua kali lipat pada 2021 menjadi Rp57,91 triliun, atau meningkat 267 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2022, PPATK mencatat nilai transaksi mencapai Rp104,42 triliun, naik 80 persen dari tahun sebelumnya. Sementara pada 2023, total perputaran dana melonjak drastis hingga Rp327,05 triliun, atau tumbuh 213 persen dibandingkan 2022.
Peningkatan perputaran berlanjut pada 2024 meski dengan laju yang lebih landai. Pada tahun tersebut, jumlah dana yang terlibat dalam aktivitas judi online mencapai Rp359,81 triliun, hanya naik 10 persen dari tahun sebelumnya. Hingga kuartal I 2025, nilai transaksi telah mencapai Rp47,97 triliun. (NKR/D-1)
(Baca: Waspada! Perputaran Uang Judi Online Capai Rp174,56 T)
Download aplikasi Dataloka.id di Android sekarang untuk akses informasi berbasis data yang akurat dan terpercaya.
Download aplikasinya di sini.
Atau gabung di WA Channel Dataloka.id untuk update data terbaru, di sini.